Breaking News
Jumat, 10 April 2026

Lebaran Idul Fitri 2021

Kasatlantas Polres Paser Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM selama Libur Lebaran

Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Paser bakal tutup sementara pelayanan jelang libur Lebaran Idul

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kasatlantas Polres Paser Aiptu Edo Dhamara menjelaskan terkait kebijakan yang diambil Satlantas Polres Paser dalam mekanisme Pelayanan SIM jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, Selasa (11/5/2021). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Paser bakal tutup sementara pelayanan jelang libur Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

Kasatlantas Polres Paser Iptu Edo Dhamara Yudha mengatakan, penutupan dilakukan terhitung sejak 12 hingga 16 Mei 2021 mendatang. Selasa (11/5/2021).

Penutupan layanan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.

Surat Telegram tersebut mengatur terkait pelayanan penertiban SIM selama libur Hari Raya Idulfitri, yang ditujukan kepada seluruh Kapolda serta Dirlantas jajaran Polri.

"Untuk pelayanan, baik pembuatan baru maupun perpanjangan SIM jelang dan libur Hari Raya Idulfitri akan ditutup sementara dan dibuka kembali tanggal 17 Mei 2021," kata Edo.

Baca juga: SIM Mati pada 12-16 Mei, Satlantas Polres Nunukan Beri Dispensasi, tapi di Atas 19 Mei akan Ditahan

Kasatlantas Polres Paser meminta masyarakat tidak khawatir, apabila tenggat waktu masa berlaku SIM telah habis selama penutupan pelayanan diberlakukan karena ada dispensasi khusus yang diberikan.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena akan kita kasih waktu tenggang dari tanggal 17 sampai 19 Mei 2021 untuk memperpanjang masa berlaku SIM-nya," ucapnya.

Jika melewati dari tanggal 19 Mei, lanjut Edo, maka akan diberlakukan mekanisme seperti biasaya.

"Kalau lebih dari tanggal dispensasi perpanjang itu, maka akan dikenai proses pembuatan SIM baru," tuturnya.

Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis saat libur lebaran, untuk  segera melakukan perpanjangan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Kasatlantas Polres Paser Tinjau Lokasi Posko Penyekatan

Berita tentang Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved