Rabu, 6 Mei 2026

Lebaran Idul Fitri 2021

Panduan Kementerian Agama Soal Sholat Idul Fitri 1442 H/2021

Simak panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442H/2021 di tengah pandemi Covid-19 dari Kementerian Agama

Tayang:
Editor: Budi Susilo
imb.org
ILUSTRASI SHOLAT IDUL FITRI 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442H/2021 di tengah pandemi Covid-19 dari Kementerian Agama.

Seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Sehubungan dengan hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Baca Juga: NEWS VIDEO Yuni Shara Akhirnya Dapat Sosok Pria yang Mau Jadi Imam Sholat Idul Fitri di Rumah

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19."

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021), dikutip dari kemenag.go.id.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Malam Takbiran

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Shalat Idul Fitri

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved