Lebaran Idul Fitri 2021
Pemkab Kubar Bolehkan Sholat Idul Fitri 1442 H di Masjid, Begini Syarat-syaratnya
Hari raya Idul Fitri 1442 hijriah tahun 2021 ini merupakan kali keduanya dilakukan dalam suasana musim pandemi covid-19.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
"Tentu ada sanksi baik teguran, lisan maupun sanksi administratif khususnya bagi pegawai, PNS, non PNS itu akan dilakukan sanksi," tutur Wakil Bupati Kubar H Edyanto Arkan, Kamis (5/6/2021).
Dia menuturkan, alasan lain terkait pemberian sanksi kepada pelanggar larangan mudik lebaran itu sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan secara nasional.
Karena itu sudah ada ketentuan begitu juga dengan masyarakat juga akan diberikan sanksi.
"Sanksi pertama bisa saja dikembalikan putar arah, kecuali memang kalau misalnya sakit ya kalau sakit itu memang ada pengecualian tapi kalau sifatnya hanya wisata berkunjung tunda dululah," ucapnya tegas.
Dia mengajak seluruh masyarakatnya untuk mendukung kinerja pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak melakukan aksi mudik pada libur lebaran tahun ini.
Untuk masyarakat mari sama-sama kita mengikuti aturan yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, maupun tim Covid nasional, provinsi dan kabupaten.
"Itu adalah untuk mengatur kita semua untuk kita bertanggung jawab terhadap diri kita, keluarga kita dan masyarakat.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Ingatkan ASN yang Nekat Mudik akan Diberi Sanksi Potong Gaji dan Turun Pangkat
Sehingga kita untuk sementara mengurungkan dulu lah niat kita untuk mudik sampai dengan setelah tanggal 17 Mei nanti. Setelah itu silakan jika bepergian" ujarnya.
Penulis Zainul Marsyafi | Editor: Budi Susilo