Lebaran Idul Fitri 2021
Panduan dan Tata Cara Shalat Idul Fitri 2021/1442 H Sendirian dan Berjamaah, Dilengkapi Niat & Doa
Alangkah baiknya untuk memperhatikan tata cara dan ketentuan menjalankan shalat Idul Fitri 2021/1442 H, berjamaah dan sendirian
TRIBUNKALTIM.CO - Hari Raya Idul Fitri 2021/1442 H tidak lama lagi menghampiri umat muslim diseluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia.
1 Syawal 1442 H sendiri telah ditetapkan jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Sebelum menjalankan ibadah shalat Idul Fitri 2021/1442 H, alangkah baiknya untuk memperhatikan tata cara dan ketentuan menjalankan shalat Idul Fitri 2021/1442 H, berjamaah dan sendirian.
Berikut tata cara melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah, lengkap dengan niat dan ketentuannya.
Baca juga: Santuni Anak Yatim, Aksi Manajemen Plaza Balikpapan Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan
Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).
3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
Baca juga: TANDA-TANDA Datangnya Malam Lailatul Qadar Ramadhan 2021, Berikut Amalan dan Doa Menjemput Kemuliaan
Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan Covid-19
Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam, namun dengan syarat:
1. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1442 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
2. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
Kendati demikian Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.