Lebaran Idul Fitri 2021

Larangan Mudik Bakal Diperpanjang Hingga 24 Mei, Polisi akan Tindak Kendaraan yang Melanggar

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Pos penyekatan larangan mudik 2021 di Tugu Selamat Datang Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. 

Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Ada risiko apabila terpapar, maka risikonya tiga kali lipat daripada yang lebih muda. Oleh karena ini kita jaga betul, jangan sampai di situasi mudik ini, maka kemudian terjadi peningkatan angka Covid-19," kata dia.

Sukses Kurangi 50 Persen 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kebijakan penyekatan selama aturan larangan mudik lebaran berhasil mengurangi arus mudik keluar DKI Jakarta.

"Efektivitas penyekatan ini baik karena mampu mengurangi 50 persen dari arus yang keluar dari provinsi DKI Jakarta," kata Fadil di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/5/2021).

Fadil mengatakan dalam satu minggu terakhir ada sekitar 100 sampai 200 ribu masyarakat yang tetap nekad untuk mudik meski ada aturan larangan mudik.

Kemudian Fadil membandingkan saat kebijakan larangan mudik belum dikeluarkan.

Baca Juga: Larangan Mudik Malinau 2021, Satgas Covid-19 Siapkan Alternatif, Tidak Patuh Harus Putar Balik

"Sebelum dilakukan pemberlakuan larangan mudik, jumlah kendaraan keluar masuk di gerbang tol baik Cikupa maupun Cikarang Barat sekitar 700 ribu kendaraan. Kemudian data penumpang melalui kereta api dan udara itu sekitar 300 ribu," katanya.

Karena itulah, untuk mengantisipasi arus balik lebaran, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Kodam Jaya untuk melakukan skrining terhadap setiap orang yang masih DKI Jakarta.

Setiap orang yang akan masuk Jakarta akan dites sebanyak dua kali, dites di perjalanan saat orang akan masuk Jakarta dan ketika sudah sampai di tempat tujuan di ibu kota.

Ditambahkan Fadil, warga yang diperbolehkan masuk akan terus diawasi gugus tugas tingkat RT/RW yang dikoordinasi oleh Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Baca Juga: Larangan Mudik Malinau Masuk Hari Ketiga, Bus Damri Masih Tawarkan Jasa Buat Non Mudik dan Logistik

"Mengapa kita mengambil langkah 2 pencegahan berbasis komunitas untuk mengefektifkan 3T: testing, tracing, treatment," tuturnya.

"Mudah-mudahan kondisi Covid-19 terkendali di Jakarta dengan antisipasi dini, bisa kita terus jaga bersama," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri akan Perpanjang 'Larangan Mudik' hingga 24 Mei, Kendaraan yang Melanggar Diminta Putar Balik 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved