Berita PPU Terkini
PAD dari Pajak Restoran di PPU Naik Dibandingkan Tahun 2020
Dalam upaya meningkatkan PAD dalam sektor pajak restoran pihaknya melakukan sentuhan dengan memahamkan kepada wajib pajak
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar mengungkapkan penerimaan pajak restoran mengalami peningkatan dibanding tahun 2020.
"Ada perbedaan antara tahun sebelumnya dan tahun ini, adanya peningkatan dari tahun tahun sebelumya," kata Tohar, Sabtu (15/5/2021).
Peningkatan tersebut terhitung sejak Januari hingga bulan Mei 2021.
Dijelaskan Tohar, Bapenda sendiri adalah merupakan pemekaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Keuangan (BK) sejak Januari 2021.
"Jadi sudah berlangsung kurang lebih 5 bulan kita konsen mengurusi tugas pemerintah daerah dari sektor Pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam upaya meningkatkan PAD dalam sektor pajak restoran pihaknya melakukan sentuhan dengan memahamkan kepada wajib pajak, bahwa pajak restoran adalah merupakan pajak tidak langsung.
Baca juga: 678 Pendatang Ber-KTP Luar PPU Disuruh Putar Balik ke Balikpapan
Dimana pajak yang diambil dari konsumen tetapi bukan pajak dari pemilik usaha.
"Pajak yang dibebankan oleh konsumen, ketika konsumen datang ke rumah makan dan mendapatkan fasilitas layanan makan dan minum," ujar Tohar.
Berikut merupakan perbandingan data wajib pajak restoran 2020 dan 2021 yang dihimpun melalui situs resmi wajib pajak Bapenda PPU pajajpajakdaerah.com :
Pendapat Asli Daerah Pajak Restoran 2020
Januari 2020 Rp 49 juta
Februari 2020 Rp 41 Juta
Maret 2020 Rp 29 juta
April 2020 Rp 13 juta
Mei 2020 Rp 15 juta
Pendapat Asli Daerah Pajak Restoran 2021
Januari 2021 Rp 87 juta
Februari 2021 Rp 78 Juta
Maret 2021 Rp 296 juta
April 2021 Rp 136 juta
Mei 2021 Rp 43 juta
(*)