Berita PPU Terkini

PAD dari Pajak Restoran di PPU Naik Dibandingkan Tahun 2020

Dalam upaya meningkatkan PAD dalam sektor pajak restoran pihaknya melakukan sentuhan dengan memahamkan kepada wajib pajak

TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten PPU, Tohar 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar mengungkapkan penerimaan pajak restoran mengalami peningkatan dibanding tahun 2020.

"Ada perbedaan antara tahun sebelumnya dan tahun ini, adanya peningkatan dari tahun tahun sebelumya," kata Tohar, Sabtu (15/5/2021).

Peningkatan tersebut terhitung sejak Januari hingga bulan Mei 2021.

Dijelaskan Tohar, Bapenda sendiri adalah merupakan pemekaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Keuangan (BK) sejak Januari 2021.

"Jadi sudah berlangsung kurang lebih 5 bulan kita konsen mengurusi tugas pemerintah daerah dari sektor Pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam upaya meningkatkan PAD dalam sektor pajak restoran pihaknya melakukan sentuhan dengan memahamkan kepada wajib pajak, bahwa pajak restoran adalah merupakan pajak tidak langsung.

Baca juga: 678 Pendatang Ber-KTP Luar PPU Disuruh Putar Balik ke Balikpapan

Dimana pajak yang diambil dari konsumen tetapi bukan pajak dari pemilik usaha.

"Pajak yang dibebankan oleh konsumen, ketika konsumen datang ke rumah makan dan mendapatkan fasilitas layanan makan dan minum," ujar Tohar.

Berikut merupakan perbandingan data wajib pajak restoran 2020 dan 2021 yang dihimpun melalui situs resmi wajib pajak Bapenda PPU pajajpajakdaerah.com :

Pendapat Asli Daerah Pajak Restoran 2020

Januari 2020 Rp 49 juta

Februari 2020 Rp 41 Juta

Maret 2020 Rp 29 juta

April 2020 Rp 13 juta

Mei 2020 Rp 15 juta

Pendapat Asli Daerah Pajak Restoran 2021

Januari 2021 Rp 87 juta

Februari 2021 Rp 78 Juta

Maret 2021 Rp 296 juta

April 2021 Rp 136 juta

Mei 2021 Rp 43 juta

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved