Lebaran Idul Fitri 2021

Cegah ASN Tambah Libur Lebaran, Bupati Bulungan, Syarwani Berikan Tugas Khusus kepada Kepala Dinas

Untuk mencegah Aparatur Sipil Negara ( ASN ) menambah libur Lebaran, Bupati Bulungan, Syarwani berikan tugas khusus kepada Kepala Dinas.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Bupati Bulungan, Syarwani. Untuk mencegah Aparatur Sipil Negara ( ASN ) menambah libur Lebaran, Bupati Bulungan, Syarwani berikan tugas khusus kepada Kepala Dinas. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Untuk mencegah Aparatur Sipil Negara ( ASN ) menambah libur Lebaran, Bupati Bulungan, Syarwani berikan tugas khusus kepada Kepala Dinas. 

Berdasarkan peraturan pemerintah, pada hari Senin, 17 Mei 2021 adalah hari pertama masuk kerja bagi ASN, sejak libur lebaran pada Rabu lalu.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, pihaknya akan menyelanggarakan upacara bagi ASN pada hari Senin esok.

Menurutnya, ASN wajib masuk kerja pada hari Senin, tanpa ada penambahan libur lebaran.

“Tanpa diberitahu, ya semua ASN sudah wajib harus tahu.

Baca juga: Swab Test Antigen di Pelabuhan Kayan Berlangsung 7 Hari, Dinas Kesehatan Bulungan Siapkan Swab Test

Besok itu wajib masuk kerja,” ujar Bupati Bulungan Syarwani, Minggu (16/5/2021).

Meskipun akan ada upacara di Kantor Bupati, Bupati Bulungan Syarwani mengatakan tidak semua ASN wajib menghadiri. Melainkan hanya bagi ASN eselon 2, 3 dan 4.

“Kita tidak mewajibkan semuanya hadir di upacara di Kantor Bupati.

Tapi untuk eselon 2, 3, dan 4 semuanya harus di sana, untuk staf yang lain semuanya wajib ngantor,” tegasnya.

Guna menghindari adanya ASN yang tidak masuk kerja pada Senin, 17 Mei 2021, Bupati Bulungan Syarwani menugaskan Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau Kepala-kepala Dinas untuk mengumpulkan presensi kehadiran pada pukul 10:00 Wita.

Baca juga: Pesona Air Terjun Bayangkara Long Beluah, Surga Dunia Tersembunyi di Bulungan

Sehingga dari presensi tersebut, pihaknya akan mengetahui siapa saja ASN yang tidak hadir.

Bupati Bulungan Syarwani,  mengaku akan memberikan sanksi kepada ASN yang mangkir tanpa alasan di hari pertama masuk kerja sejak libur lebaran 1442 H.

“Cuma kita pastikan, untuk seluruh Kepala OPD jam 10 Pagi, semua sudah harus ada absensinya.

Sehingga dari sana kita sudah bisa tahu berapa ASN yang hadir berapa yang tidak hadir,” katanya.

“Sesuai dengan aturan yang ada, tentu nanti akan ada konsekuensi dan sanksinya,” tuturnya.

Baca juga: Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan Kompak Boleh Gelar Salat Idulfitri, Asalkan Penuhi Syarat Ini

(*)

Berita Bulungan Terkini

Berita Lebaran Idul Fitri 2021

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved