Lebaran Idul Fitri 2021
Penyeberangan Menuju Penajam dari Balikpapan Bisa Tanpa Persyaratan Asal Tidak Bermalam
Pelabuhan Klotok Kampung Baru Balikpapan sering menjadi alternatif moda transportasi bagi warga Balikpapan untuk menyebrang menuju Kabupaten Penajam
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelabuhan Klotok Kampung Baru Balikpapan sering menjadi alternatif moda transportasi bagi warga Balikpapan untuk menyebrang menuju Kabupaten Penajam.
Mulai dari kepentingan dinas maupun keperluan lainnya.
Namun di tengah pandemi, ada beberapa penyesuaian berupa persyaratan yang wajib dipatuhi penumpang.
Terlebih di saat pelarangan mudik.
Seperti keterangan negatif covid-19 hingga keterangan keperluan untuk menyebrang.
Baca juga: Pelabuhan Klotok Balikpapan Terpantau Ramai, Sedia 44 Kapal Hingga Sore
"Kalau masalah protokol kesehatan, itu kan kita harus patuhi juga. Jadi pakai masker, terus bawa KTP," ucap salah seorang nahkoda di Pelabuhan Klotok Kampung Baru, Iwan, Minggu (16/5/2021).
Pasalnya, jika seseorang menyebrang menuju Kabupaten Penajam, dipastikan akan ada pemeriksaan dokumen KTP untuk mengetahui asal domisili.
Sebab jika dari KTP luar Penajam, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan bebas covid-19.
Hal tersebut, termasuk bagi pihak yang sebatas bermalam di Penajam.
Baca juga: Pelabuhan Klotok Balikpapan Didominasi Pegawai yang Kerja di Seberang, Tak Perlu Pakai Surat Tugas
"Tapi kalau cuma berkunjung ke keluarga aja, pergi pagi pulang sore, itu KTP mereka di tahan di posko. Jadi di Penajam itu ada posko penjagaan," sambung Iwan.
Jika sampai bermalam, maka harus ada dokumen pendukung. Sebab jika tak ada, lanjut Iwan, maka tidak akan diperkenankan melintas.
"Kalau enggak, mereka disuruh putar balik. Beda kalau dari Penajam ke Balikpapan, aman-aman aja nggak sampai begitu," tutupnya.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola