Berita Tarakan Terkini
Satpol PP Kota Tarakan Amankan Seorang Penjual Mercon
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Tarakan mengamankan seorang penjual mercon saat lakukan patroli.
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Tarakan mengamankan seorang penjual mercon.
Selama Ramadan, Satpol PP Kota Tarakan mengamankan seorang penjual mercon di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan, penjual mercon ini ketahuan berjualan saat petugas melakukan patroli.
Penjual mercon tersebut diketahui berjualan di wilayah Kelurahan Sebengkok.
"Kami amankan kemarin dia berjualan di wilayah Sebengkok.
Baca juga: Tim Pemadam Sempat Alami Insiden Kecelakaan saat Menuju Lokasi Kebakaran di Gunung Lingkas Tarakan
Personel sudah mengamankan orangnya dan barangnya," ungkap Hanip kepada TribunKaltara.com.
Namun demikian untuk selanjutnya, penjual mercon tersebut hanya mendapatkan pembinaan saja.
Selain itu, penjual mercon juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, menjual petasan dan mercon.
Ia melanjutkan, yang diamankan personel Satpol PP tidak begitu berbahaya.
Selain mercon juga diamankan kembang api.
Baca juga: Dugaan Awal Sumber Kebakaran di Tarakan Karena Korsleting Listrik, Total 13 KK Jadi Jadi Korban
"Jadi bukan yang skala besar. Dia penjual mercon skala kecil.
Dan sudah kami tertibkan dan membuat pernyataan," jelasnya.
Dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 mengatur mengenai larangan menjual dan menggunakan, menyimpan, menyembunyikan, sesuatu seperti senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.
Ancamannya penjara dan hukuman mati.
Di pasal 187 KUHP juga mengatur hal tersebut.
Baca juga: Deretan Foto Sholat Idul Fitri di Kota Tarakan, Berlangsung Tertib dengan Prokes Ketat
Salah satunya yakni menimbulkan ledakan, kebakaran maka pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut membahayakan orang umum.
Dan penjara 15 tahun jika membahayakan nyawa orang lain dan pidana penjara seumur hidup jika perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kembali Hanip melanjutkan, selama Ramadan kemarin, pihaknya juga rutin melakukan patroli dan khususnya menyasar pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar.
"Jika personel saat patroli mendapati maka masih diberikan teguran juga ada yang ditertibkan langsung," urainya.
Patroli di Lokasi Wisata
Adapun khusus tempat wisata dilanjutkan Hanip, pihaknya juga tetap ikut memantau.
Dan mulai hari ini, Minggu (16/5/2021) akan melakukan patroli di Pantai Amal dan beberapa kawasan wisata lainnya.
"Rencana akan patroli dan saya sudah perintahkan kepada Kasi Operasi untuk melakukan pengawsan di Amal dan di tempat wisata lainnya," katanya.
Baca juga: Pasar Malam THM Tarakan Padat, Pengunjung Banyak Abaikan Protokol Kesehatan
(TribunKaltara.com/Andi Pausiah)