Kamis, 16 April 2026

Banjir di Berau

Ribuan Kepala Keluarga di Berau Masih Terkena Dampak Banjir

Menurut Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, ada sekiranya lebih dari 2.000 Kepala Keluarga (KK) menjadi korban banjir

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
BENCANA - BPBD Berau kembali siap siaga untuk kampung yang terendam banjir sejak 13 Mei 2021 kemarin. 

Per Jiwa Dapat 5 Kg

Dinas Pangan Kabupaten Berau segera melakukan pendataan terkait pemberian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di keempat kecamatan yang terendam banjir.

Keempat kecamatan yang terdampak tersebut meliputi, Kecamatan Sambaliung, Teluk Bayur, Segah dan Kelay.

Kepala Dinas Pangan Berau, Fattah Hidayat mengemukakan, pemberian CBP akan segera dilakukan setelah pendataan dari pihaknya selesai.

Lantaran stok yang tersedia kemungkinan tidak bisa disalurkan secara keseluruhan.

“Kami akan melakukan pendataan terlebih dahulu, dibantu dengan Kepala Kampung dan Camat, untuk mengetahui mana yang perlu diprioritaskan,” jelasnya, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Terendam Banjir, 3 IPA di Malinau Sempat Stop Sementara, Perumda Siap Distribusikan 6 Jam ke Depan

Dia menambahkan, pendataan itu akan dilakukan secepat mungkin, sebelum CBP nantinya bisa dikeluarkan di gudang penyimpanan melalui kerja sama dengan Perum Bulog cabang Tanjung Redeb.

Sementara itu, penggunaan CBP dapat diperuntukkan pada status bencana alam.

Sejauh ini, menurut data Dinas Pangan Berau, di tahun 2021 CBP yang ada sebanyak 60 ton, sedangkan 17 ton lainnya sedang dalam penyaluran untuk ketahanan pangan di luar bencana non alam untuk penanganan Covid-19, lokasinya juga diperuntukkan di Kecamatan Teluk Bayur. Sisa stok yang tersedia sekitar 43 ton.

“Stok memang tidak begitu banyak sekarang. Dalam satu tahun maksimal kami menyimpan 100 ton CBP, dan minimal sebanyak 10 ton,” ungkapnya.

Fattah menegaskan akan segera menyalurkan CBP dan berusaha semaksimal mungkin di tengah kondisi banjir yang dikhawatirkan masyarakat sulit memperoleh urusan logistik, namun untuk mengeluarkan CBP memerlukan prosedur tertentu.

Baca juga: Rumah Warga RT 5 Desa Harapan Maju Malinau Porak Poranda Diterjang Banjir, Harta Benda Ikut Ludes

Kepala Kampung harus melaporkan terlebih dahulu pada Camat. Setelah itu kecamatan harus bersurat kepada mereka.

“Untuk mengeluarkan CBP harus ada keterangan dari kepala daerah dulu, lantaran CBP ini milik daerah,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved