Breaking News

CPNS 2021

Kejaksaan Buka 4.148 Formasi CPNS 2021, Ada untuk Lulusan D3, Syarat Umum CPNS Kejaksaan 2021

Kejaksaan RI membuka 4.148 formasi CPNS 2021, ada untuk lulusan D3, syarat umum CPNS Kejaksaan 2021.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kejaksaan.ri
Ilustrasi CPNS Kejaksaan. Kejaksaan RI membuka 4.148 formasi CPNS 2021, ada untuk lulusan D3, syarat umum CPNS Kejaksaan 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan RI membuka 4.148 formasi CPNS 2021, ada untuk lulusan D3, syarat umum CPNS Kejaksaan 2021. 

Tahun 2021 ini, Kejaksaan RI menjadi salah satu lembaga pemerintah yang akan membuka pendaftaran CPNS.

Kali ini, Kejaksaan RI membuka lowongan CPNS 2021 sebanyak 4.148 formasi.

Menariknya, juga ada formasi bagi lulusan D3

Dengan banyaknya jumlah formasi yang dibutuhkan maka peluang bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan Korps Adhyaksa juga semakin besar.

Dari 4.148 formasi, 1.000 di antaranya akan dibuka untuk formasi Jaksa.

Baca juga: Cek Formasi CPNS 2021 dan PPPK Untuk Lulusan S1 dan SMA, Lengkap Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Hal ini diketahui dari unggahan akun Instagram Kejaksaan RI sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Selasa (18/5/2021).

Formasi Jaksa pada Kejaksaan RI dibuka untuk lulusan Sarjana Hukum.

Selain Jaksa, lembaga yang dipimpin oleh ST Burhanuddin ini juga membuka formasi sebagai Pranata Barang Bukti.

Adapun jumlah yang dibutuhkan mencapai 527 orang.

Posisi Pranata Barang Bukti dapat dilamar oleh lulusan D3 Administrasi, D3 Komputer, D3 Perkantoran, D3 Manajemen, dan D3 Sekretaris.

Untuk selengkapnya, Anda dapat memantau informasi formasi CPNS Kejaksaan RI 2021 lewat akun Instagram @biropegkejaksaan.

Sekilas Tentang Jaksa dan Pranata Barang Bukti

Masih dari akun @biropegkejaksaan, Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagau penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU (Pasal 1 angka 1 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa dapat bertindak selaku penyidik untuk perkara tipikor dan pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Dibuka 30 Mei, Berikut Syarat Pendaftaran CPNS 2021, Perhatian Khusus untuk eks Karyawan Swasta

Juga penuntut umum untuk seluruh perkara pidana dan pengacara negara, mewakili negara dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta selaku intelijen penegakan hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved