Berita Balikpapan Terkini
Satgas Covid Balikpapan Perketat Mobilitas Warga dari Luar Daerah, Wajib Bawa Hasil Rapid Antigen
Pemkot Balikpapan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru dengan Nomor 300/806 Pem 18 Mei 2021 tentang Pengetatan Mobilitas Masyarakat Kota Bal
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemkot Balikpapan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru dengan Nomor 300/806 Pem 18 Mei 2021 tentang Pengetatan Mobilitas Masyarakat Kota Balikpapan dari Luar Daerah.
SE tersebut menindaklanjuti arahan dari Presiden RI Joko Widodo dalam rangka pencegahan dan pengendalian pandemi covid19 di Balikpapan pasca hari raya Idulfitri.
"Dalam surat edaran ini ditetapkan protokol kesehatan terhadap seluruh masyarakat pendatang dan masyarakat yang pulang dari luar daerah ke Kota Balikpapan," jelas Kasatpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli, Selasa (18/5/2021).
Berikut uraian SE nomor 300/806 Pem 18 Mei 2021 tentang Pengetatan Mobilitas Masyarakat Kota Balikpapan dari Luar Daerah,
Pendatang atau masyarakat yang kembali dari luar daerah pasca Idulfitri wajib menunjukkan hasil tes rapid antigen atau PCR negatif kepada petugas atau satgas kota balikpapan yang sedang melakukan tes acak antigen di pintu masuk Kota Balikpapan atau kepada Satgas Covid-19 tingkat RT di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Baca juga: Lok Tuan Jadi Satu-satunya Wilayah Berbahaya Covid-19 di Bontang, 913 Orang Terkonfirmasi Positif
Kewajiban menunjukkan antigen ini juga berlaku kepada warga masyarakat pendatang atau warga dari Kota Balikpapan yang tadi keluar daerah meskipun sudah memiliki tes genose negatif.
Bagi masyarakat yang terdapat atau saat pengecekan di pintu masuk Kota Balikpapan tidak bisa menunjukkan di tempat akan diwajibkan untuk diperiksa kesehatannya dengan tes rapid antigen oleh Dinkes Balikpapan.
Apabila masyarakat sudah berada di lingkungan dan tidak bisa menunjukkan hasil negatif antigen, maka Satgas PPKM di tingkat RT akan memberikan surat pengantar kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan tes antigen di puskesmas setempat.
Apabila berdasarkan hasil ujinya positif, yang bersangkutan wajib melakukan isolasi, bisa di tempat tinggal sendiri, di tempat yang dipersiapkan RT atau terpusat di asrama haji.
Di samping itu, Zulkifli juga menekankan bahwa hasil rapid test negatif harus sesuai antara alamat KTP dengan tujuan yang disinggahi.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 33 Positif Covid-19 Baru, Antara Lain Anak Berusia di Bawah Umur
Sebab apabila berbeda, maka masyarakat yang bersangkutan wajib menjalani rapid test antigen ulang.
"Jadi RT tidak menerima kalau hasil antigen itu bukan beralamat di tempat tinggal RT yang bersangkutan, jadi wajib melakukan tes ulang sesuai alamat," jelas Zulkifli.
Meskipun negatif, lanjutnya, maka orang tersebut akan digolongkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
"Yang bersangkutan berstatus ODP selama 7 hari dalam pengawasan petugas RT setempat. Berlaku hari ini sampai evaluasi atau ditetapkan lebih lanjut," ucap Zulkifli.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rahmad Taufiq
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kepala-satpol-pp-kota-balikpapan-zulkifli-tribunkaltimcodwi-ardianto.jpg)