CPNS 2021
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Simak Persyaratan Guru dan Non Guru
Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, simak persyaratan guru dan non guru
TRIBUNKALTIM.CO - Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, simak persyaratan guru dan non guru.
Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sudah dirumuskan pemerintah.
Seiring rencana pembukaan seleksi calon ASN 2021 yang dibuka 31 Mei 2021.
Pada seleksi calon ASN kali ini, dibuka pendaftaran CPNS dan PPPK yang masing-masing memiliki syarat berbeda.
Pendaftaran PPPK sendiri terdiri dari PPPK non-guru dan PPPK guru.
Dengan begitu, syarat mendaftar CPNS 2021 dipastikan berbeda dengan syarat mendaftar PPPK, baik untuk formasi PPPK non-guru maupun PPPK non-guru.
Baca juga: Update Terbaru Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 30 Mei - 13 Juni 2021, Siapkan Dokumen Penting
Berikut ini informasi terbaru dikutip dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari, dikutip pada Rabu (19/5/2021).
Dokumen bahan paparan tersebut (jadwal CPNS 2021 PDF) disampaikan dalm Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.
Persyaratan daftar CPNS 2021 Dalam dokumen tersebut dijelaskan mengenai ketentuan umum pengadaan CPNS 2021.
Setidaknya terdapat 10 syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran CPNS 2021.
Baca juga: HEBOH, Penampakan Buaya di Pantai Batakan Balikpapan, Pengunjung Selamatkan Diri Menepi ke Daratan
Berikut ini syarat mendaftar CPNS 2021 selengkapnya:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan
- Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
- Dokter Pendidik Klinis.
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 juta Cair, Cek Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Lulusan SMA/SMK, Berikut Gambaran Formasi dan Instansinya
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Persyaratan daftar PPPK non-guru 2021
Sementara itu, dokumen tersebut juga menjelaskan perihal ketentuan umum pengadaan PPPK 2021.
Berikut ini syarat mendaftar PPPK non-guru selengkapnya:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Lulusan SMA/SMK, Berikut Gambaran Formasi dan Instansinya
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK.
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Baca juga: Pelindo Tarakan Siapkan Dua Unit Mesin GeNose C-19, Harga Rp 140 Juta/Unit
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
Khusus persyaratan nomor 9 tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan
Selain itu, pengadaan PPPK non-guru tahun 2021 juga tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.
Baca juga: INILAH Persyaratan CPNS 2021 dan 5 Formasi Terbanyak Dibutuhkan, Salah Satunya CPNS Kemenkumham
Persyaratan daftar PPPK guru 2021
Berbeda dengan PPPK non-guru, terdapat ketentuan tersendiri bagi yang ingin mendaftar PPPK guru.
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Baca juga: Kejaksaan RI Buka 4.148 Formasi CPNS 2021, Inilah Daftar dan Persyaratannya
Sementara itu, dalam pendaftaran PPPK guru 2021 kali ini, tes akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.
Sedangkan verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu.
Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan.
Adapun Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. (*)
Baca juga: Cek Formasi CPNS 2021 dan PPPK Untuk Lulusan S1 dan SMA, Lengkap Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Segera Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ratusan-peserta-mengikuti-ujian-skb-cpns-2019-fix-lagi-2.jpg)