Berita Bontang Terkini

Warga Binaan Mengendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Kelas II Bontang

Kasus pengungkapan 5,28 kilogram narkotika jenis sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP), melibatkan warga binaan

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Suasana Lapas Bontang pada Rabu (19/5/2021). Ditemukan pelaku pengendali narkoba oleh warga binaan di Lapas Bontang. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKPL) Bontang, Saiful angkat bicara. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

Agus menjalani hukuman dua kasus yang sama dengan hukum 6 tahun dan 7 tahun pekara.

Kronologi Tertangkap di Lapas Bontang

Komitmen dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu baru-baru ini.

Pengungkapan sindikat peredaran narkotika ini mencapai wilayah Kaltim-Kaltara dan melibatkan narapidana atau warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bontang dan Kota Tarakan.

5 kilogram narkotika jenis sabu berhasil disita untuk barang bukti oleh jajaran BNNP Kaltim beserta tim gabungan.

Kronologis pengungkapan sendiri dijelaskan oleh Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol. Wisnu Andayana Selasa (18/5/2021) hari ini.

Baca Juga: BNNP Berkomunikasi ke Polda Kaltim, Sabu yang Dimusnahkan Identik dengan Kasus 25 Kg

Hal itu disampaikan saat gelaran rilis bersama awak media di kantornya, Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Dijelaskan perwira polisi berpangkat bintang satu ini menceritakan bahwa tim BNNP Kaltim mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu yang akan diedarkan dan dibawa dari daerah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara menuju Kota Samarinda, Kalimantan Timur

"Tim Intelijen pemberantasan BNNP Kaltim selanjutnya melakukan penyelidikan lapangan, dan hasilnya benar akan ada pengiriman barang sabu dalam jumlah besar dari daerah Tanjung Selor ke Kota Samarinda," jelasnya. 

Hasil dari laporan intelijen pemberantasan BNNP Kaltim tersebut, bersama BNNK Bontang bekerja sama dengan tim gabungan dari Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kanwil DJBC Kalbagtim) bersama jajaran kepolisian memantau disekitar jalan poros Sangatta-Bengalon, Desa Muara Bengalon Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur yang menjadi jalur perlintasan.

Baca Juga: Operasi Ketupat Mahakam 2021 Berakhir, Agenda Polres Kukar Menggelar KRYD

Tepatnya pada hari Sabtu (17/4/2021) lalu, sekitar pukul 15.30 Wita di Poros Sangatta-Bengalon tim gabungan melakukan pengejaran terhadap kendaraan roda 4 jenis minibus xenia berwarna putih.

Dengan Nomor Polisi KT 1572 WI yang disinyalir membawa barang narkotika jenis sabu.

Sopir dikendarai oleh saudara X yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved