Berita Bontang Terkini
Bogem Dua Korbannya Lantaran Tak Dikasih Uang Pemalak di Tanjung Laut Indah Diringkus Polres Bontang
Bagong pemuda usia 25 tahun yang bermukim di Kelurahan Tanjung Laut Indah itu harus mendekam di balik jeruji penjara usai memalak dua pelajar
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN
Polisi berhasil meringkus pemalak ini di kediamannya, TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN
"Setelah dapat aduan langsung kami proses. Kami langsung cari pelaku," bebernya, Jumat (21/5/2021).
Sehari setelah kejadian, akhirnya pelaku berhasil diringkus di rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian.
Pria pengangguran itu kini diamankan di Mapolsek Bontang Selatan.
Dia dikenai pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungaksnya.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
Halaman 2 dari 2