Polresta Samarinda Ungkap 13 Kg Sabu
Dua Pembawa Narkotika Jenis Sabu 13,5 Kg di Samarinda Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Dua pelaku bernama Sari alias Raden (42) dan Burhanuddin alias Burhan (45), warga Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, diancam
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua pelaku bernama Sari alias Raden (42) dan Burhanuddin alias Burhan (45), warga Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, diancam hukuman seumur atau hukuman mati.
Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan berat total 13.520,8 Gram Brutto ini bernilai miliaran rupiah.
Bahkan jika berhasil diedarkan, banyak generasi muda di Kota Tepian yang terjerumus dalam penggunaan narkotika golongan satu yang berefek pada kecanduan hingga merusak masa depan.
Keduanya pelaku, walau sebagai kurir dan mengantar narkoba. Hukuman berat menanti keduanya lantaran mau menerima tawaran aktor dibelakang peredaran gelap barang haram ini
Baca juga: BNNP Kaltim Bongkar Kasus 5 Kg Sabu, Pengendali Barang dari Balik Jeruji Lapas
Baca juga: Sabu 13,5 Kilogram Diduga Berasal dari Malaysia, Pelaku Mengaku Baru Pertama Kali Mengirim
"Pengakuannya di Samarinda saja (akan diedarkan). Masih kami dalami apakah juga ada keterkaitan dengan tangkapan di Polda Kaltim. Hampir Rp 15 Miliar totalnya jika dijumlah. Tidak ada perlawanan saat pelaku ditangkap," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, Rabu (19/5/2021) hari ini.
Dua pelaku kini sedang dalam penyidikan jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda untuk mengungkap aktor atau dalang dibalik pengiriman narkotika dalam jumlah besar ini.
"Dalang (aktor) dibalik semua ini masih didalami semua oleh jajaran, penyelidikan serta penyidikan masih terus berjalan," sebut Kombes Pol Arif Budiman.
Baca juga: NEWS VIDEO Dua Pelaku Pembawa Sabu seberat 13,5 Kg Terancaman Hukuman Seumur Hidup Atau Hukuman Mati
Kini proses hukum juga tengah berjalan, Sari dan Burhan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya kini berada di sel tahanan Polresta Samarinda dan terancam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) Narkotika.
"Ancaman minimal 10 tahun, penjara seumur hidup sampai hukuman mati," tegas Kombes Pol Arif Budiman.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola