Berita Samarinda Terkini
Polresta Samarinda Tambah Dua Titik Kamera Tilang Elektronik, ETLE Masih Uji Coba
Awal Mei 2021 kamera intai atau CCTV untuk penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah terpasang di sebuah tiang ruas Jalan Letjen Soepr
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Awal Mei 2021 kamera intai atau CCTV untuk penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah terpasang di sebuah tiang ruas Jalan Letjen Soeprapto, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Persis di persimpangan tengah Kota Tepian, beberapa kamera terpasang.
Tetapi hingga saat ini penerapan ETLE atau tilang elektronik belum juga dijalankan oleh jajaran Satlantas Polresta Samarinda.
Mengenai hal ini, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto Rabu (19/5/2021) malam, menjelaskan bahwa saat ini masih melakukan uji coba berbagai alat agar bisa berfungsi dengan baik.
Baca juga: 1 Mei 2021 Uji Coba ZZT dan ETLE di Kutai Barat Dimulai, Inilah Lokasi yang Dipasang Kamera
Tak hanya satu titik saja, nantinya kamera yang dipasang untuk penerapan ETLE juga mengalami penambahan.
Akan ada dua titik tambahan, persisnya di persimpangan depan Hotel Mesra serta di persimpangan kawasan Muara, Kota Samarinda.
"Dua titik ini arus lalulintasnya cukup padat, jadi akan kami pasang kamera untuk penerapan ETLE di sana. Saat ini kami hanya tinggal memasang kamera di dua titik tersebut, dan melakukan launching," bebernya.
Diungkapkan Kompol Wisnu Dian Ristanto, bahwa nantinya tidak hanya menerapkan ETLE statis, tetapi juga telah melakukan uji coba penerapan ETLE mobile.
Dua unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat juga disiagakan guna mengambil gambar ketika ada pelanggaran lalulintas di berbagai ruas jalan yang telah ditentukan menjadi kawasan bebas pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Zona Zero Tolerance dan ETLE di Kutai Barat Segera Diterapkan, Berikut Ini Jadwal Uji Cobanya
Di dalam kendaraan ETLE mobile sendiri, juga terdapat kamera perekam serta mini personal computer (PC) yang fungsinya mengirim data pelanggaran kepada operator di kantor.
Operator yang menerima visual data berbentuk gambar akan melakukan verifikasi nomor polisi dan gambar wajah pelanggar, barulah surat tilang akan dikirimkan ke alamat yang tertera di surat tanda kendaraan.
"Kalau benar pengendara yang melanggar, maka mereka harus membayar tilang. Tetapi jika tidak benar, maka nomor polisi yang tertera akan diblokir di Samsat. Sehingga saat mengurus perpanjangan pajak, mereka wajib membayar atas tilang tersebut," jelas Kompol Wisnu Dian Ristanto.
Ditambahkan Kompol Wisnu Dian Ristanto, pihaknya saat ini masih melakukan uji coba untuk konektivitas jaringan ETLE.
Terutama pada sistem mobile. Jika sudah selesai, maka dalam waktu dekat akan melakukan uji coba lapangan terkait penerapan tilang.
"Kami juga akan melihat respon masyarakat. Jika responnya positif maka akan kami terapkan secara permanen," tutupnya.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor:Mathias Masan Ola
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jhnkluhblkj-njn.jpg)