Berita Samarinda Terkini
Pot Bunga Warna Merah Dipasang, Satpol PP Dukung Program 100 Hari Kerja Walikota Samarinda
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda, dibantu dengan aparat kepolisian dan TNI serta Organisai Perangkat Daerah.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
Meski begitu, Nobek dan 6 rekannya mengaku tetap menghargai aturan pemerintah kota Samarinda.
Namun mereka berharap mendapat arahan kemana harus memarkir kendaraan para pengunjung.
"Jangan dilarang tidak ada solusi. Tidak cuma kami, pedagamg yang ditertibkan juga harapannya begitu. Tidak punya lapak, paling tidak diarahkan pindahnya kemana," tutup Nobek dan rekan-rekannya.
Baca Juga: Kaltim Steril Sabtu Minggu, Pembeli di Kedai Secara Take Away, Pedagang Pasar Pagi Beri Respon
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Samarinda, Ismail, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberi edaran beberapa hari sebelum pembongkaran.
Bahkan pihaknya bersama Dinas Perhubungan kota Samarinda sudah memasang Barier sebagai tanda larangan berjualan dan parkir di sekitaran jalan tersebut sejak Rabu (19/5/2021) malam lalu.
"Cuma memang tidak diindahkan. Kita suruh bongkar sendiri agar ada efek jera dan sadar kalau menertibkan tidaklah mudah," ungkap Ismail.
Tindakan tegas ini akan terus dilakukan karena sudah menggangu kelancaran arus lalu lintas di Kota Samarinda.
"Inilah diharapkan, jangan memperhatikan kepentingan sendiri tapi kepentingan dan kenyamanan masyarakat lainnya tidak diperdulikan," kata Ismail.
Lalu untuk mencegah para pedagang liar tersebut kembali, Ismail menuturkan pihaknya akan terus melakukan pemantaun secara terus menerus.
Dishub sudah memasang Barier sebagai pembatas tegas. Dan akan meminta bantuan Disperindag Kota Samarinda juga untuk mengawasi.
"Kalau ada lagi bangunan liar atau parkir yang menumpuk harap melapor ke kami," tandas Ismail.
Pantau Progres Penataan
Berita sebelumnya. Dalam menjalankan program 100 hari kerjanya, Wakil Walikota Samarinda Rusmadi Wongso sambangi Pasar Segiri Samarinda, Senin (15/3/2021).
Kedatangnya tersebut, bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal penataan parkir roda dua dan penataan pedagang yang berjualan tidak sesuai tempatnya, di Pasar Segiri Samarinda.