Berita Bontang Terkini

Stasiun Isotank di Bontang Dituding Ilegal, Sewa Lahan di Kawasan Hutan Lindung

Aktivitas terminal mobil Isotank yang sudah beroperasi tiga tahun terakhir di Jalan Biak, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan, dipastikan ilegal

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Stasiun Isotank yang beroperasi di atas kawasan hutan lindung di Bontang dituding ilegal. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

Dia mengaku belum pernah memeriksa lokasi yang dimaksud.

Pihaknya harus mengecek titik koordinat untuk memastikan lahan yang diduduki perusahaan berada di kawasan hutan lindung.

Bahkan untuk perizinan, pihaknya juga belum menerbitkan izin kepada perusahaan penyedia jasa transportasi di Hutan Lindung Bontang. 

Sebab aktivitas industri di dalam kawasan hutan lindung itu jelas melanggar.

Perusahaan harus mengantongi izin dari KLHK sebelum beroperasi. 

"Kami belum mengecek jadi belum bisa menilai," ungkapnya 

Diketahui sebelumnya, areal yang dipakai untuk parkir mobil isotank seluas 2 hektare.

Tanah ini disebut milik seorang pejabat daerah.

Ada dua perusahaan penyedia jasa transportasi beroperasi di sini.

Keduanya bergerak di bidang usaha yang sama. 

Informasi yang dihimpun TribunKaltim.Co, belakangan ini pejabat yang dimaksud adalah Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina.

Media ini pun coba mengkonfirmasi yang bersangkutan.

Saat dimintai konfirmasin, Amir Tosina pun membenarkan jika lahan yang dipakai untuk stasiun isotank itu dikelola oleh Koperasi MJM miliknya. 

Dikatakan Amir Tosina, mulanya tanah itu milik kelompok tani Sipatuo yang anggotanya nelayan dan petani di Bontang. 

Namun pada proses perjalanannya, lahan itu diklaim menjadi kawasan lahan lindung.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved