Berita Bontang Terkini

Stasiun Isotank di Bontang Dituding Ilegal, Sewa Lahan di Kawasan Hutan Lindung

Aktivitas terminal mobil Isotank yang sudah beroperasi tiga tahun terakhir di Jalan Biak, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan, dipastikan ilegal

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Stasiun Isotank yang beroperasi di atas kawasan hutan lindung di Bontang dituding ilegal. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

Padahal jauh sebelumnya, keluarganya telah mengelola kebun untuk tanaman buah.

"Lebih duluan keluarga kami berkebun di sana dan sudah ada tanamannya," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Tetapi pada 2018, tanaman buah itu dipotong untuk kepentingan industri.

"Iya saya ketuanya (Koperasi MJM), bahkan saya tebang pohon durianku itu," tutur Amir Tosina.

Amir Tosina beralasan jika pemanfaatan lahan stasiun isotank itu untuk kepentingan negara.

Mobil angkutan gas alam itu disebut melayani penyediaan bahan bakar untuk PLTMG di Sambera. 

Perusahaan menyewa lahan ke koperasi MJM dengan kontrak 5 tahun.

Pimpinan koperasi, Amir Tosina mengaku setahun koperasi menerima  Rp 40 juta atau Rp 200 juta untuk biaya sewa tanah selama 5 tahun. 

Amir Tosina minta agar pemerintah segera mengubah status lahan atau enclave di sana, alasannya demi kepentingan bersama. 

Berita tentang Bontang

Penulis: Ismail Usman | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved