Berita Nasional Terkini

Tak Bela Novel Baswedan Cs, Fahri Hamzah Minta Jokowi Percaya Firli Bahuri Dkk Benahi KPK dari Dalam

Tak bela Novel Baswedan Cs, Fahri Hamzah minta Jokowi percaya Firli Bahuri dkk benahi KPK dari dalam

Editor: Rafan Arif Dwinanto
kolase YouTube Sekretariat Presiden/Dok Humas MPR
Presiden Jokowi dan Fahri Hamzah 

"Terlalu banyak masalah kalau kita bongkar," tutur Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu.

Sebab, lanjut Fahri, terlalu banyak pelanggaran hukum yang selama ini dilakukan oleh KPK.

Di mana, penegakan hukum hanya dijadikan sebagai alat untuk balas dendam.

"DPR pada masa yang lalu pernah membuat Pansus, saya punya laporan Pansus 1.000 halaman, begitu banyak kejanggalan yang terjadi."

"Maka biarkanlah institusi itu bekerja, biarkanlah lembaga itu mengintegrasikan sistem hukum kita," saran Fahri Hamzah.

Baca juga: Penjelasan Resmi KPK Soal Nasib Novel Baswedan & Puluhan Pegawai Tak Lolos TWK, Nonjob Tetap Digaji

Respon Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengomentari nasib 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan karena tak memenuhi syarat menjadi ASN, usai tak lulus TWK, berikut ini isi lengkapnya:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air yang saya hormati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK.

Dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.

Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang KPK.

Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved