Berita Kutim Terkini
Terminal Bus Sangatta Siapkan 2.000 Alat Tes Rapid Antigen, Sasar Warga dari Luar Daerah Kutim
Usai larangan mudik 6-17 Mei 2021, Pemerintah Daerah Kutai Timur memperpanjang masa pengetatan hingga 26 Mei 2021.
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Usai larangan mudik 6-17 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memperpanjang masa pengetatan hingga 26 Mei 2021.
Pengetatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang masuk ke daerah tanpa menyertakan bukti tes Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur dr. Bahrani Hasanal mengatakan, pihaknya mendukung pengetatan mobilisasi masyarakat dengan menyediakan alat tes rapid antigen secara gratis.
Sebanyak 2.000 alat tes rapid antigen akan disediakan di penjagaan terminal bus Sangatta Selatan yang menjadi pintu gerbang masuk ke Kota Sangatta.
"Sebanyak 2.000 alat tes rapid antigen sudah kita persiapkan untuk masyarakat dari luar daerah," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Dua Pasien Covid-19 di Kutim Meninggal Dunia, Wabup Imbau Para Lansia Segera Disuntik Vaksin
Penyediaan alat tes ini dimaksudkan untuk menyeleksi masyarakat yang memiliki potensi menyebarkan Covid-19 ketika masuk ke Kutai Timur.
Apabila saat pemeriksaan menggunakan tes rapid antigen hasilnya menunjukkan reaktif, maka harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR).
PCR sendiri memiliki hasil yang lebih akurat sehingga warga yang didapati positif atau reaktif saat PCR, maka akan dirujuk ke rumah karantina atau rumah sakit rujukan Covid-19.
"Kalau positif, ya sesuai SOP harus dikarantina atau kami rujuk ke rumah sakit," ucapnya.
Upaya pengetatan mobilisasi masyarakat di Kutai Timur bertujuan untuk mengendalikan lonjakan penularan pasca libur lebaran beberapa waktu lalu.
Menurut Bahrani Hasanal, sampai saat ini belum ada lonjakan penularan Covid-19 yang signifikan di Kabupaten Kutai Timur.
Penulis: Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Rahmad Taufiq