Percobaan Perampokan Bank
Upaya Perampokan Bank di Samarinda, Pelaku Beli Pistol Mainan dan Rakit Bom Palsu dari Botol Parfum
Pelaku menjelaskan bahwa dia merakit sendiri bom palsu untuk mengancam ke pegawai Bank Mandiri yang bertugas.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaku JP yang mencoba merampok Bank Mandiri, di Jalan Hasan Basri Kelurahan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, mengaku sebelum beraksi sudah melakukan pengintaian termasuk membeli peralatan untuk memuluskan aksinya.
Pelaku JP saat diwawancarai di ruang Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, mengaku terlilit utang.
"Terdesak karena terlilit utang. Namanya kondisi seperti sekarang ini kan kita juga susah, bukan hanya saya saja. Tapi saya menyesal memilih tindakan nekat ini," sebutnya, Jumat (21/5/2021).
Ditanya darimana mendapatkan pistol dan bom yang ternyata hanya mainan, pelaku menjelaskan bahwa dia merakit sendiri bom palsu untuk mengancam ke pegawai Bank Mandiri yang bertugas.
Semua aksinya juga ditiru dari film yang sering dia tonton.
Baca juga: BREAKING NEWS Perampokan di Samarinda Pelaku Pura-pura Transaksi di Bank, Ngaku Bawa Pistol dan Bom
Bekas botol parfum dirakitnya menggunakan lakban hitam sehingga mirip bom dan di letakkan di balik jaketnya
"Itu bukan bom, cuman niru saja saya kan sering nonton film laga atau aksi gitu. Jadi saya bungkus saja parfum itu, terus kalau pistol itu belinya di penjual mainan," ungkap JP menyesal.
Diperiksa Polisi
JP kini ditahan dan diperiksa intensif oleh personil kepolisian.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan motif dari pelaku.
Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan bahwa JP terlilit utang puluhan juta rupiah ke temannya.
"Yang bersangkutan terlilit hutang sebanyak Rp 180 juta. Rp 100 juta dari bank dan Rp 80 juta pinjam dari rekan-rekannya,” katanya, Jumat (21/5/2021).
“Pelaku belajar melakukan kejahatan ini dari internet dan film perampok bank profesional," tegasnya.
Sampai saat ini kepolisian melakukan pemeriksaan kepada pelaku.
Pelaku pun akan terancam dijerat pasal 365 juncto 53 terkait percobaan, dan 335 KUHP terkait pengancaman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/barang-bukti-yang-sudah-diamankan-polisi-berupa-ada-senjata-api-mainan.jpg)