Berita Nasional Terkini

UPDATE! Gaji Ke-13 Tahun 2021 Cair Awal Juni, Cek Besarannya, Pensiunan juga Dapat

Update, gaji ke-13 tahun 2021 cair awal Juni, cek besarannya, pensiunan juga dapat

Editor: Heriani AM
Kolase TribunKaltim.co
Update, gaji ke-13 tahun 2021 cair awal Juni, cek besarannya, pensiunan juga dapat 

TRIBUNKALTIM.CO - Update, gaji ke-13 tahun 2021 cair awal Juni, cek besarannya, pensiunan juga dapat.

Tahun 2021 ini, Pemerintah telah mengatur besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021. 

Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, PPPK, dan lain-lain untuk 2021 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). 

Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.

Baca juga: UPDATE! Begini Kebijakan Gaji Pokok PNS dan Gaji 13 2020 dan 2021, Ada Perubahan Sistem Penggajian

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Adapun subyek penerimanya yaitu:

  • PNS
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Penerima Pensiun/Tunjangan
  • Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Baca juga: INI CARA Mengecek BPUM Tahap 3 di Link banpresbpum.id & eform.bri.co.id/bpum, Cek NIK KTP Elektronik

Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.

Baca juga: SIAP-SIAP Gaji PNS 2021 Tidak Naik, Kejelasan THR dan Gaji 13, Bagaimana Nasib Pensiunan?

Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN.

Berbeda dengan jadwal pencairan THR 2021, gaji ke-13 dijadwalkan bakal cair saat menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.

Rincian besaran gaji ke-13 tahun 2021 

Dikutip dari PMK No.42/PMK.05/2021, berikut daftar besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:

1. Gaji pokok

Gaji pokok adalah gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya. 

Bagi calon PNS (CPNS) besaran gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 yakni hanya 80% dari gaji pokok PNS. 

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya. 

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang  

Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya. 

Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

Tunjangan jabatan adalah tunjangan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.

Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Untuk tahun 2021, pemberian THR tanpa tunjangan kinerja.

Baca juga: Horeee! Gaji 13 PNS Akan Dicairkan Pekan Ini

Gaji pokok PNS 

Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. (*)

Baca juga: UPDATE! TERJAWAB Tanggal Gaji 13 PNS TNI Polri Pensiunan Cair, Siap-siap Cek Rekening! Cek Besarnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juni, Ini Penerima hingga Besarannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved