Berita PPU Terkini
Tak Kantongi Izin, Perusahaan akan Kena Segel, Plt Sekda PPU Sebut Pemkab Jalankan Sesuai Aturan
Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) mengundang beberapa instansi pemerintah daerah untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (R
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) mengundang beberapa instansi pemerintah daerah untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait banyaknya kegiatan yang dilakukan instansi tentang penyegelan yang mengundang pertanyaan di tengah masyarakat PPU.
Kegiatan RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin didampingi Ketua II DPRD PPU, Hartono yang dihadiri juga oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Muliadi dan unsur terakit.
Dalam kesempatan tersebut, Raup Muin mengatakan pemerintah daerah harus memperjelas status kegiatan perusahaan terkait kelengkapan izin dan partisipasi pihak perusahaan dalam memfasilitasi tenaga kerja lokal.
"Ini jadi tugas kita semua untuk memonitor, jangan sampai masyarakat kita jadi penonton di daerah kita sendiri. Terkait banyaknya penyegelan di beberapa kegiatan perusahaan, kita mempertanyakan sejauh mana dan seperti apa izin perusahaan itu.
Dan kami pasti medukung langkah pemerintah. Apa lagi jika memang itu untuk kepentingan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) PPU," ujar Raup Muin, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Tidak Ada Titik Temu, Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten PPU dan Paser Lanjut ke Kemendagri
Terpisah, Plt. Sekda PPU Muliadi menerangkan langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah sudah sesuai dengan aturan yang telah ada.
Di samping itu pihaknya akan mengevaluasi semua kegiatan-kegiatan perusahaan yang ada di PPU.
"Kita lakukan itu, sudah sesuai aturan main, kegiatan perusahaan itu dilakukan jika tidak mengantongi izin sudah pasti kita akan tutup. Selagi ada izinnya pasti boleh berkegiatan," kata Muliadi.
Perlu diketahui baru-baru ini, pihak Satpol-PP PPU melakukan penindakan dengan menyegel pelabuhan Benuo Taka yang berlokasi di Buluminung Kecamatan Penajam yang disebabkan ada kegiatan perusahan batubara yang melakukan bongkar muat hasil tambangnya di pelabuhan, namun perusahan batubara tersebut belum mengantongi izin lengkap.
"Bukan pelabuhanannya, melainkan kegiatan perusahaan yang mau menggunakan belum memiliki izin makanya langkah itu kami lakukan," ucapnya.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq