Berita PPU Terkini

Tidak Ada Titik Temu, Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten PPU dan Paser Lanjut ke Kemendagri

Tapal batas antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang juga ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) dengan Kabupaten Paser belum tuntas

Editor: Mathias Masan Ola
HO-Humas PPU
Pertemuan antara Bupati PPU Abdul Gafur Masud dengan Bupati Paser Fahmi Fadli terkait dengan tapal batas. HO-Humas PPU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tapal batas antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang juga ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) dengan Kabupaten Paser belum tuntas.

Hingga saat ini belum mencapai kata sepakat, sehingga diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pertemuan membahas tapal batas yang dihadiri Bupati PPU Abdul Gafur Masud (AGM) dan Bupati Paser, Fahmi Fadli dipimpin Tim Koordinasi VII Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Elfin Elyas.

Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otda Setda Provinsi kalimantan Timur Denis Sutrisno, Surveyor Pemetaan Muda Badan Geospasial Elok Lestari Paramita.

Baca juga: Polemik Tapal Batas Kutim-Bontang, Agiel: Harus Ada Sinergitas Pemprov Kaltim dengan Pihak Terkait

Pertemuan dilaksanakan di Kantor Gubernur Kaltim pada (20/5/2021) lalu.

Disampaikan oleh AGM, dari pertemuan awal hingga kedua ini, dirinya tetap berpedoman melalui undang-undang Pemekaran wilayah Nomor 7 Tahun 2002 tentang pemekaran wilayah Kabupaten PPU.

"Pembahasan penyelesaian segmen penegasan batas daerah ini tetap mempertahankan batas wilayah yang telah ditentukan dan disahkan oleh negara," ungkap AGM.

"Bahkan ketentuan itu telah mengikat baik secara kekuatan filosofis, kekuatan secara sisosiologis, hingga yang mengikat secara yuridis," katanya.

"Semuanya telah tertuang dalam UU Pemekaran wilayah dengan luasan adalah 3.333,06 kilometer persegi," ujar AGM.

Menurut AGM, sudah semestinya persoalan tapal batas antara dua kabupaten ini sudah rampung, hal itulah juga tertuang dalam undang-undang dan telah ditandatangani oleh presiden pada saat itu.

"Sehingga penetapan terkait batas administrasi ini berpedoman pada peraturan yang disahkan secara yuridis bukan lagi membahas batas adat, hukum adat maupun batas lain-lainnya," urai AGM.

Menurut AGM para tokoh pemekaran dan saksi sejarah pemekaran masih ada hingga saat ini.

Sementara itu, Kabupaten Paser sendiri berpedoman pada rujukan UU Nomor 47 Tahun 1999.

Menurut AGM, jika Kabupaten Paser menggunakan rujukan tersebut tentu tidak akan mencapai hasil dari persoalan tapal batas. Sebab Kabupaten PPU baru berdiri pada tahun 2002.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved