Berita Samarinda Terkini
Kawanan Begal di Samarinda Ditetapkan sebagai Tersangka, Penerima Uang Hasil Kejahatan Masih Diburu
Dua pelaku begal yang mengaku polisi masuk dalam radar kepolisian sektor Samarinda Ulu. Hal ini didahului setelah tertangkapnya empat begundal lain y
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Dua pelaku begal yang mengaku polisi masuk dalam radar kepolisian sektor Samarinda Ulu.
Hal ini didahului setelah tertangkapnya empat begundal lain yang beraksi di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu.
Arif alias Telor (40), Azis Patiroi alias Roi (25) diringkus Tim Marabunta Reskrim Polsek Samarinda Ulu di persembunyiannya.
Sedangkan Achmad Faisal Husain alias Botak (39) dan Abdul Waris alias Gondrong (43) masing-masing bersembunyi di kediamannya sekitar kawasan Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi mengatakan bahwa dua pelaku lain yang disinyalir masih berada di Kota Tepian kini diburu timnya.
Baca juga: Seorang Pelaku Begal Mengaku Polisi Ternyata Residivis Penikaman, Saat Beraksi Pakai Pistol Air
"Masih cari pelaku lainnya (inisial AS dan AD). Keduanya masih kami buru," tuturnya dikonfirmasi Selasa (25/5/2021).
AD sendiri, kata Iptu Fahrudi, memiliki peran berbeda dari yang lainnya.
Jika kelima pelaku lain termasuk AS (DPO) mengaku sebagai polisi dan beraksi memepet korban lalu merampas motor serta barang berharga korban, AD bertugas sebagai penerima uang hasil dari pengiriman keluarga korban.
"Peranan pelaku sama, ngaku polisi semua. Kecuali satu peran beda, ya yang belum tertangkap (AD), dia sebagai penerima dana," tuturnya.
Skema peran pelaku AD yaitu selepas rekan-rekannya merampas motor korban, dia lalu menelpon keluarga korban untuk memberikan sejumlah uang, dengan alasan akan dibantu tidak diproses secara hukum.
Namun nyatanya, setelah melakukan pengiriman sejumlah uang, para pelaku tidak menyerahkan kendaraan bermotor milik korbannya.
"Setelah merampas motor, AD bertugas mengambil uang (dari korbannya). Alasannya ketika dia telpon keluarga (korban) dia suruh transfer dulu ke rekening AD, untuk penyelesaian masalahnya," jelas Iptu Fahrudi.
Terkait pelaku lainnya yang pada Senin (24/5/2021) kemarin dihadirkan di depan awak media, pihaknya sudah menetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum.
"Keempatnya kita jerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, junctonya Pasal 363 KUHP. Saat ini sudah berada di sel tahanan menunggu proses hukum lebih lanjut," ucap Iptu Fahrudi.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq