Berita Berau Terkini

Layanan dan Jadwal SIM Keliling di Berau, Masih Satu Titik Kecamatan Tanjung Redeb

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang masa berlakunya. Sebab perpanjangan SIM saat ini semakin dimudahkan.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Masyarakat dapat menikmati layanan SIM Keliling pada hari Senin-Jumat, pukul 08.00-12.00 Wita di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang masa berlakunya. Sebab perpanjangan SIM saat ini semakin dimudahkan.

Pemohon bisa mendatangi langsung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Keliling atau simling.

Demikian dibeberkan oleh Kanit Regident Satlantas Polres Berau, Iptu Iwan Purwanto kepada Tribunkaltim.co.

Dia menjelaskan, untuk pelayanan simling di Kab Berau semasa pandemi hanya berpusat pada satu titik saja yaitu di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Baca Juga: NEWS VIDEO Polres Berau Siapkan Pos Penyekatan Batas Provinsi Kaltara

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Prokes Covid-19 Cukup Tinggi, Kapolres Berau Apresiasi Masyarakat Bumi Batiwakkal

“Sim keliling ini biasanya kita jalankan di beberapa tempat di kecamatan kota, seperti Gunung Tabur, Teluk Bayur, Sambaliung, kadang kita bawa juga ke Pulau Derawan,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (25/5/2021).

Layanan simling dari Polres Berau itu masih berupa pelayanan perpanjangan sim A dan C, pihak mereka belum menerima pelayanan perpanjang sim B.

Sedangkan untuk pembuatan SIM harus dilakukan di layanan pada kantor polres Berau.

Jam pelayanan sementara ini untuk pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00-12.00 Wita, berlaku setiap hari Senin-Jumat.

Baca Juga: NEWS VIDEO Jajaran Polres Berau dan Kodim 0902/Trd Bantu Korban Banjir

Baca Juga: BREAKING NEWS Komplotan Perampok Rumah Mewah di Samarinda Dibekuk Jajaran Polres Berau

Untuk hari Sabtu, biasanya simling beroperasi di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Berau.

Sebagai persyaratan lainnya, dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon adalah fotokopi KTP, fotokopi dan kartu SIM lama, serta bukti cek kesehatan.

“Kalau SIM yang sudah mati, telat satu hari saja tidak bisa dilakukan di pelayanan SIM Keliling,” tegasnya.

Sementara itu, untuk di bulan Juni nantinya, pihaknya akan mencoba melakukan pelayanan di 4 kecamatan kota.

Baca Juga: Antisipasi Kejahatan Menjelang Ramadhan, Polres Berau Petakan Wilayah yang Dinilai Rawan

Baca Juga: 12 Pejabat di Polres Berau Bergeser, Kapolres AKBP Edy Setyanto Pimpin Sertijab: Dekat dengan Warga

Yakni Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Sambaliung, dan Teluk Bayur.

Tetapi bisa saja akan ada perubahan nantinya menimbang situasi dan kondisi.

Berita tentang Berau

Berita terkait SIM Keliling

Penulis Renata Andini | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved