Jumat, 12 Juni 2026

Berita Kaltim Terkini

Aktivitas Perusahaan Sebabkan Banjir, Komisi II DPRD Kaltim Minta Pemprov Perketat Pengawasan

Sepanjang Mei 2021 ini banjir sudah menggenangi beberapa Provinsi di Pulau Kalimantan ini.

Tayang:
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/DPRD KALTIM
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Sepanjang Mei 2021 ini banjir sudah menggenangi beberapa Provinsi di Pulau Kalimantan ini.

Di Kalimantan Timur sendiri banjir besar terjadi di Kabupaten Berau dan Kutai Timur. Bahkan Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini juga mulai terancam banjir.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir menyebut curah hujan di Kaltim tahun ini cukup tinggi. Selain itu penyebab banjir juga didukung dengan banyaknya aktivitas tambang di Pulau ini.

"Bukan cuma tambang, tapi Perkebunan Sawit juga," ucapnya kepada Media saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (25/5/221) lalu.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Banjir di Kutim dan Berau Bukan Faktor Tambang: Hujan dari Langit

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Legislator dari Fraksi PKB ini menuturkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perubahan iklim harus didorong lagi.

Karena sudah mencakup seluruh peran masyarakat, perusahaan, instansi bahkan pemerintah.

"Harusnya jalur hijau terutama di hulu-hulu sungai ini ditanami kembali. Cuma sekarang kan kita cuma menghasilakn Perda tidak ada Pergubnya yah tidak bisa diaplikasikan Petunjuk Teknisnya (Juknis)," jelasnya.

Bahkan Sutomo juga tidak memungkiri penyebab banjir karena adanya Deforestasi (aktivitas penebangan hutan) di Pulau Borneo ini.

Baca Juga: Tanggap Darurat Bencana, Gubernur Kaltim Isran Noor Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir

"Contohnya di Wahau. Saya pernah melintasi daerah banjir itu dipenuhi potongan kayu. Artinya apa? Diatas terjadi pembalakan kayu," bebernya.

Oleh sebab itu, Sutomo menekankan bahwa perusahaan yang sudah melakukan perusakan lingkungan dengan izin maupun tidak, harus bertanggung jawab dengan kewajibannya melakukan reboisasi dua kali lipat wilayah yang dipergunakan untuk kegiatan kerja.

"Apalagi kalau dia pinjam pakai kawasan hutan. Semua perusahaan sebelum melakukan kerja pasti memiliki aturan yang ketat," ujar Sutomo.

Maka lanjut Sutomo, Pemerintah Provinsi dalam hal ini harus lebih jeli melihat dan mendata berapa banyak perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur, terutama kegiatan perusahaan di sekitaran sungai.

"Harus melihat program-program lingkungannya dan apakah sudah mereka lakukan dengan benar atau belum. Itu yang harus diperketat. Kalau tidak, semakin hari semakin hancur lingkungan kita," tegasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved