Virus Corona di Balikpapan

Nasib Pembahasan Perda Covid-19 di Balikpapan Tidak Kunjung Selesai

Pembahasan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Perda Penanganan Bencana, masih belum jelas tindak lanjutnya

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pembahasan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Perda Penanganan Bencana, masih belum jelas tindak lanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung.

Ia mengatakan, legislatif di Balikpapan telah menyerahkan draft hasil pembahasan revisi tersebut ke pemerintah provinsi, sejak awal tahun 2021.

"Perda tersebut sudah dalam proses fasilitasi di pemerintah provinsi kurang lebih sudah 5 bulan, bersama Raperda lain," ujarnya, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga: Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Kalimantan Utara Belum Selesai, DPRD Kaltara Beberkan Kendalanya

Padahal fokus utama dari revisi kedua peraturan daerah tersebut yakni memasukkan unsur protokol kesehatan.

Ini dilakukan sebagai salah satu upaya memperkuat penegakan protokol kesehatan Covid-19 di aturan dalamnya.

Lantaran tak kunjung rampung, Bapemperda DPRD Balikpapan pun berencana akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

Hal tersebut guna menanyakan kejelasan proses fasilitasi revisi Perda Tribum. Sebab, dinilai sudah terlalu lama.

Baca Juga: Evaluasi Kinerja, Rahmad Masud Dukung Pansus Perumda Bentukan DPRD Balikpapan

“Kita berencana berkonsultasi dengan pemerintah provinsi minggu depan. Kita akan pertanyakan kenapa proses fasilitasi terhadap perda ini lama sekali," katanya.

Politisi Partai Golkar ini berharap agar pemerintah provinsi segera menyelesaikan proses fasilitasi terhadap revisi perda Tribum.

Meskipun, Bapemperda DPRD Kota Balikpapan hanya memasukkan sejumlah pasal terkait pelaksanaan protokol kesehatan.

Namun, apabila dituntaskan, Perda tersebut dapat diberlakukan secara efektif dalam upaya penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Kaltara 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved