Berita Paser Terkini

Peringati Waisak, Rutan Tanah Grogot  Tak Keluarkan Remisi Khusus untuk Warga Binaannya

Waisak merupakan hari suci bagi ummat Buddha, yang diperingati setiap bulan Mei pada saat terang bulan purnama, dalam memperingati 3 peristiwa penting

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Doni Handriansyah, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menegaskan untuk warga binaan pemasyarakatan di hari besar Waisak ini tidak mendapat remisi Khusus. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Waisak merupakan hari suci bagi ummat Buddha, yang diperingati setiap bulan Mei pada saat terang bulan purnama, dalam memperingati 3 peristiwa penting.

Dalam perayaan hari Raya Waisak, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 Narapidana Buddha di seluruh Indonesia, Rabu (26/5/2021).

Menanggapi hal itu, Doni Handriansyah, Kepala Rumah Tahan (Karutan) Klas IIB Tanah Grogot mengatakan, untuk warga binaan pemasyarakatan di hari besar Waisak ini tidak mendapat remisi Khusus.

"Keluarga besar Rumah Tahanan Negara Tanah Grogot mengucapkan selamat hari Waisak bagi saudara-saudara kami yang merayakan, di hari kebesaran ini, warga binaan pemasyarakatan Rutan Tanah Grogot tidak ada yang mendapatkan remisi khusus keagamaan di hari Waisak ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Doni Handriansyah mengatakan, dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 Narapidana menerima RK I atau pengurangan masa tahanan, yang mencakup seluruh Lapas maupun Rutan di Indonesia.

Baca juga: Peringati Waisak, Mahavihara Buddhamanggala Balikpapan Gelar Ibadah Tatap Muka, Dibatasi 30 Orang

"Dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana," ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga melalui Karutan Kelas IIB Tanah Grogot menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Dalam artian, mereka telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Ia juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak Narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, tetap dilayani.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," tutur Reynhard melalui Karutan Kelas IIB Tanah Grogot.

Reyhard juga mengharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Menurutnya, pemberian RK Waisak Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran makan Narapidana sebanyak Rp 633.165.000.

Dengan rincian Rp.624,495,000 dari 1.066 Narapidana penerima RK I dan Rp 8,670,000 dari 12 narapidana penerima RK II tahun 2021 ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved