Berita Paser Terkini
Peringati Waisak, Rutan Tanah Grogot Tak Keluarkan Remisi Khusus untuk Warga Binaannya
Waisak merupakan hari suci bagi ummat Buddha, yang diperingati setiap bulan Mei pada saat terang bulan purnama, dalam memperingati 3 peristiwa penting
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
Ia membeberkan, Narapidana terbanyak yang mendapat RK Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang, menyusul Banten sebesar 153 orang, dan Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.
"Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," jelas Reynhard melalui Karutan Tanah Grogot.
Sementara, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).
Selain itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Rahmad Taufiq