Berita Paser Terkini

Peringati Waisak, Rutan Tanah Grogot  Tak Keluarkan Remisi Khusus untuk Warga Binaannya

Waisak merupakan hari suci bagi ummat Buddha, yang diperingati setiap bulan Mei pada saat terang bulan purnama, dalam memperingati 3 peristiwa penting

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Doni Handriansyah, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menegaskan untuk warga binaan pemasyarakatan di hari besar Waisak ini tidak mendapat remisi Khusus. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Waisak merupakan hari suci bagi ummat Buddha, yang diperingati setiap bulan Mei pada saat terang bulan purnama, dalam memperingati 3 peristiwa penting.

Dalam perayaan hari Raya Waisak, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 Narapidana Buddha di seluruh Indonesia, Rabu (26/5/2021).

Menanggapi hal itu, Doni Handriansyah, Kepala Rumah Tahan (Karutan) Klas IIB Tanah Grogot mengatakan, untuk warga binaan pemasyarakatan di hari besar Waisak ini tidak mendapat remisi Khusus.

"Keluarga besar Rumah Tahanan Negara Tanah Grogot mengucapkan selamat hari Waisak bagi saudara-saudara kami yang merayakan, di hari kebesaran ini, warga binaan pemasyarakatan Rutan Tanah Grogot tidak ada yang mendapatkan remisi khusus keagamaan di hari Waisak ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Doni Handriansyah mengatakan, dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 Narapidana menerima RK I atau pengurangan masa tahanan, yang mencakup seluruh Lapas maupun Rutan di Indonesia.

Baca juga: Peringati Waisak, Mahavihara Buddhamanggala Balikpapan Gelar Ibadah Tatap Muka, Dibatasi 30 Orang

"Dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana," ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga melalui Karutan Kelas IIB Tanah Grogot menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Dalam artian, mereka telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Ia juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak Narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, tetap dilayani.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," tutur Reynhard melalui Karutan Kelas IIB Tanah Grogot.

Reyhard juga mengharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Menurutnya, pemberian RK Waisak Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran makan Narapidana sebanyak Rp 633.165.000.

Dengan rincian Rp.624,495,000 dari 1.066 Narapidana penerima RK I dan Rp 8,670,000 dari 12 narapidana penerima RK II tahun 2021 ini.

Ia membeberkan, Narapidana terbanyak yang mendapat RK Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang, menyusul Banten sebesar 153 orang, dan Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.

"Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," jelas Reynhard melalui Karutan Tanah Grogot.

Sementara, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).

Selain itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang.

Berita tentang Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved