Kamis, 21 Mei 2026

CPNS 2021

Wajib Tahu, Info Lengkap Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Jadwal Seleksi dan Formasi yang Tersedia

Wajib tahu, simak info lengkap pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, serta jadwal seleksi dan formasi yang tersedia.

Tayang:
Warta Kota
CPNS - Wajib Tahu, Info Lengkap Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Jadwal Seleksi & Formasi yang Tersedia 

TRIBUNKALTIM.CO - Wajib tahu, simak info lengkap pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, serta jadwal seleksi dan formasi yang tersedia.

Pendaftaran dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) 2020 akan segera dibuka.

Dijadwalkan, pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka 30 Mei 2021.

Simak info lengkap terkait seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka akhir Mei 2021.

Baca juga: Info CPNS dan PPPK Samarinda 2021, Terbanyak Posisi Guru dengan 304 Kuota

Cek  jadwal seleksi, syarat pendaftaran, tata cara sesuai protokol kesehatan dan formasi yang tersedia.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada 30 Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan ASN Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Katmoko Ari.

"Prosesnya pengadaan aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK dimulai dengan pengumuman seleksi pada 30 Mei 2021," kata Katmoko, dikutip dari Indonesia.go.id, Rabu (19/5/2021).

Dilansir dari artikel Kompas.com, dengan judul "Seleksi CPNS 2021 dan Hal Penting yang Perlu Diketahui Para Pendaftar" pada seleksi tahun ini, pemerintah membuka formasi CASN sebanyak 1,3 juta orang.

ILUSTRASI - Pemkab Banyumas Buka 1.131 CPNS, Klik bkd.banyumaskab.go.id, Pendaftaran CPNS 2021 dan Persyaratan
ILUSTRASI - Pemkab Banyumas Buka 1.131 CPNS, Klik bkd.banyumaskab.go.id, Pendaftaran CPNS 2021 dan Persyaratan (TribunStyle.com)

Rinciannya:

  • Instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 orang, dan
  • Instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718 orang, yang meliputi guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK nonguru sebanyak 70.008, dan CPNS sebanyak 119.094.

Sampai dengan 5 Mei 2021 sebanyak 458 instansi pusat dan daerah sudah ditetapkan formasi calon ASN-nya.

Sedangkan 13 instansi dalam proses penetapan oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, dan 66 instansi masih dalam proses pengolahan.Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Baca juga: Ingin Daftar CPNS 2021? Ini yang Wajib Anda Tahu Soal Portal SSCASN

Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021

Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021, mulai dari pengumuman hingga tahap penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK:

  1. Pengumuman seleksi: 30 Mei-13 Juni 2021
  2. Pendaftaran seleksi: 31 Mei-21 Juni 2021
  3. Seleksi administrasi dan pengumuman hasil: 1 Juni-30 Juni 2021
  4. Masa sanggah: 1 Juli-11 Juli 2021
  5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli-September 2021
  6. Seleksi kompetensi PPPK Nonguru (CAT BKN): Juli-September 2021
  7. Seleksi kompetensi PPPK guru tes 1: (Agustus 2021), tes 2 (Oktober 2021), dan tes 3 (Desember 2021)
  8. Pelaksanaan SKB CPNS: September-Oktober 2021
  9. Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021
  10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021

Pendaftaran CPNS maupun PPPK 2021 hanya dilakukan melalui satu portal yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: LENGKAP Jadwal, Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan S1/SMA, Contoh Soal CPNS 2021 dan Kunci Jawaban PDF

Dilaksanakan saat pandemi Covid-19

Seluruh kegiatan seleksi CPNS dan PPPK 2021 diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/ 2020.

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 juga dipastikan tetap akan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (22/5/2021) Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS) Mohammad Ridwan mengatakan, ada pedoman tes yang perlu diperhatikan peserta seleksi, terkait situasi tes yang digelar saat pandemi Covid-19.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021, yang meliputi:

  • Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
  • Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
  • Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis.
  • Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
  • Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
  • Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
  • Membawa alat tulis pribadi
  • Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
  • Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah
  • Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan 

Dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:

- Kartu Keluarga;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Ijazah;

- Transkip Nilai;

- Pas Foto;

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.

Ketentuan Umum CPNS

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

- Dokter Pendidik Klinis

- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

Baca juga: CPNS 2021, Daftar Formasi Lengkap serta Terbanyak untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi

Ketentuan Umum PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non Pemerintah/Yayasan

- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Baca juga: Kejaksaan Buka 4.148 Formasi CPNS 2021, Ada untuk Lulusan D3, Syarat Umum CPNS Kejaksaan 2021

Ketentuan PPPK Guru

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Berikut Dokumen Persyaratan dan Ketentuannya

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2021: Buka 4.148 Formasi, 1.000 di Antaranya untuk Jaksa dan 527 Pranata Barang Bukti

Formasi Terbanyak CPNS dan CPPPK 2021

Diketahui, Kemenpan RB telah membagikan informasi mengenai formasi terbanyak CPNS dan PPPK 2021 melalui unggahan di Instagram resmi @kemenpanrb.

"Berikut admin rangkum formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021. Untuk formasi lainnya silahkan ditunggu di laman resmi instansi maupun sscasn ya!" tulis @kemenpanrb dalam keterangan postingannya, Senin (17/5/2021).

Passing Grade CPNS 2021

Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai passing grade CPNS 2021.

Namun, secara umum jenjang CPNS ditentukan oleh seleksi kemampuan dasar (SKD) bobot 40 persen dan seleksi kemampuan bidang (SKB) bobot 60 persen.

Untuk mengetahui penilaian CPNS 2021 harus mengetahui nilai kelulusan yang menjadi acuan kelulusan atau istilahnya passing grade.

Meskipun SKD masih akan dilaksanakan mulai bulan Juli hingga September 2021, tak ada salahnya kita mengetahui seluk beluk dalam seleksi SKD.

Jika merujuk seleksi CPNS pada tahun 2019, pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diberlakukan nilai ambang batas yang menjadi penentu kelulusan pelamar ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca juga: LENGKAP Link, Cara Daftar & Rincian Formasi CPNS 2021 Termasuk untuk Lulusan SMA/SMK, Siapkan Berkas

Berikut adalah rincian nilai ambang batas tersebut:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes ini terdiri atas 30 butir soal. TWK diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan kemampuan berbahasa Indonesia.

Adapun nilai ambang batasnya adalah 65 dengan bobot nilai 5 untuk setiap jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah.

  • Tes Intelegensi Umum (TIU)

Tes ini terdiri atas 35 butir soal. TIU diujikan untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, serta analitis.

Kemudian, kemampuan numerik yang meliputi kemampuan berhitung, deret, angka, perbandingan kuantitatif, serta soal cerita. Selain itu, juga kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial.

Adapun nilai ambang batasnya adalah 80 dengan bobot nilai 5 untuk setiap jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah.

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes ini terdiri atas 35 butir soal, yang menilai sikap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi, informasi, dan komunikasi, serta profesionalisme.

Nilai ambang batas untuk bagian ini adalah 126 dengan semua jawaban dianggap benar dan memiliki bobot antara 1 sampai dengan 5.

Ilustrasi pengumuman formasi CPNS 2021.
Ilustrasi pengumuman formasi CPNS 2021. (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Berikut ini daftar formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021:

- Penjaga Tahanan

- Analisis Perkara Peradilan

- Pemeriksa

- Analisis Hukum Pertanahan

- Perawat

  • Formasi CPNS 2021 terbanyak di Tingkat Provinsi

1. Kesehatan

- Perawat

- Dokter

- Asisten Apoteker

- Perekam Medis

- Bidan

2. Teknis

- Polisi Kehutanan

- Pengelola Keuangan

- Pranata Komputer

- Pengelola Perpustakaan

- Penyuluh Pertanian

  • Formasi CPNS 2021 terbanyak di Tingkat Kabupaten/Kota

1. Kesehatan

- Perawat

- Bidan

- Dokter

- Apoteker

- Pranata Laboratorium Kesehatan

2. Teknis

- Auditor

- Penyuluh Pertanian

- Pengelola Keuangan

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Polisi Pamong Praja

  • Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Instansi Pusat

- Penyuluh KB

- Penyuluh Perikanan

- Penyuluh Kehutanan

- Perawat

- Perencana

  • Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Tingkat Provinsi

1. Guru

- Guru BK

- Guru TIK

- Guru Matematika

- Guru Penjasorkes

- Guru Seni Budaya

2. Teknis

- Pranata Komputer

- Teknik Jalan dan Jembatan

- Instruktur

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Penyuluh Kehutanan

3. Kesehatan

- Perawat

- Asisten Apoteker

- Pranata Laboratorium Kesehatan

- Apoteker

- Bidan

  • Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Tingkat Kabupaten/Kota

1. Guru

- Guru Kelas

- Guru Penjasorkes

- Guru BK

- Guru TIK

- Guru Agama Islam

2. Teknis

- Penyuluh Pertanian

- Arsiparis

- Pranata Komputer

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Pamong Belajar

3. Kesehatan

- Perawat

- Bidan

- Pranata Laboratorium Kesehatan

- Perekam Medis

- Asisten Apoteker. (*)

Berita tentang CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal CPNS 2021 : Berikut Formasi Terbanyak CPNS dan PPPK 2021, Beserta Dokumen yang Disiapkan
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Agar Lulus Jadi PNS, Segini Skor Tes yang Harus Diperoleh Peserta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved