Berita Nasional Terkini
REAKSI Habib Rizieq Shihab Saat Hakim Nyatakan Bersalah dan Bacakan Hukuman, Didenda Rp 20 Juta
Update hukuman Habib Rizieq Shihab: Mantan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung
"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," tuntut jaksa.
Selain melanggar aturan Kekarantinaan, Rizieq Shihab juga dinyatakan telah melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Oleh karena itu, jaksa menuntut pencabutan hak Rizieq Shihab menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun serta dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.
Polisi amankan 11 orang
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya mengamankan sebelas massa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat sidang lanjutan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
"Sejauh ini yang kami temukan bahwa dia memenuhi undangan yang beredar di WhatsApp untuk menghadiri persidangan," kata Erwin saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Adapun alasan pihak kemananan mengamankan sebelas massa itu kata Erwin karena mereka didapati tidak menaati protokol kesehatan.
Mereka tergabung dari beberapa massa di daerah yakni dari Bogor dan Banten.
"Sekarang dari Bogor, kami amankan karena terkait protokol kesehatan masih saja berkumpul, ketika diperiksa motifnya apa (belum tahu) kita sedang swab antigen, satu dari Banten," ucapnya.
Kata Erwin salah satu dari seluruh massa yang diamankan itu mengaku merupakan mantan pengurus Front Pembela Islam.
Namun saat diperiksa, yang bersangkutan tidak didapati membawa atribut dari organisasi yang dibesarkan Muhammad Rizieq Shihab itu.
"Ada salah satu mantan pengurus FPI di Banten, kami coba introgasi. Kita bawa. Kita lakukan pemeriksaan swab antigen. Tidak (ada atribut) tapi tentu membawa masa simpatisan yang lain," tukasnya.
Sebelumnya, aparat kemanan menerjunkan sekitar 2.300 personel menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kompes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, seluruh personel yang dikerahkan tersebut merupakan unsur gabungan dari TNI-Polri.