Virus Corona di Berau
Sempat Berlaku, Dokumen Kesehatan tak Lagi Jadi Syarat Keberangkatan Bus Damri di Berau
Dokumen kesehatan tidak lagi menjadi syarat untuk penumpang yang hendak berpergian dengan menggunakan transportasi Djawatan.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
Hentikan Rute Tanjung Selor-Berau
Berita sebelumnya. Setelah sebelumnya masih melayani penumpang di hari pertama larangan mudik lebaran 2021, kini Damri Tanjung Selor memutuskan untuk menghentikan operasional Damri rute Tanjung Selor-Berau, selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Menurut General Manager, Damri Tanjung Selor, Tri Wijono Djati, keputusan ini diambil setelah mengikuti keputusan Surat Edaran Satgas Covid-19 No.13/2021, dan Permenhub No.13/2021, dan anjuran dari Dishub Kaltara.
Ditambah rute Tanjung Selor-Berau adalah satu-satunya rute yang melewati batas antar provinsi Kaltim-Kaltara.
“Iya kami hentikan sementara, sesuai SE Satgas Covid No 13/2021 dan Permenhub No 13/2021, dan anjuran dari pihak Dishub,” ujar General Manager Damri Tanjung Selor, Tri Wijono Djati, Minggu (9/4/2021).
Pihaknya mengatakan, penghentian sementara ini dilakukan, selama masa larangan mudik berlangsung.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Dicegat di 2 Pos Penyekatan Malinau, Wajib Bawa Hasil Negatif Tes Rapid Antigen
“Kami hentikan sementara sampai tanggal 17 Mei nanti,” katanya.
Adapun untuk rute lainnya, seperti Tanjung Selor-KTT, Tanjung Selor-Malinau dan Malinau-Selang, Tri Wijono Djati mengemukakan, masih beroperasi sesuai dengan aturan larangan mudik yang berlaku, yakni khusus bagi angkutan barang, obat-obatan dan alat kesehatan, serta bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan, seperti perjalanan dinas, kunjungan sakit atau kedukaan, dan kunjungan ibu hamil.
“Untuk yang lainnya masih berlaku, tetapi hanya untuk angkut barang, obat-obatan, dan penumpang yang dikecualikan, dengan surat yang lengkap,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pada hari pertama larangan mudik, Damri Tanjung Selor masih beroperasi.
Kendati demikian, General Manager Damri Tanjung Selor, Tri Wijono Djati mengatakan, pihaknya melakukan operasional dengan mengacu pada pengecualian mudik sesuai aturan Surat Edaran Satgas Covid-19, dan Surat Edaran Gubernur Kaltara.
Baca juga: Larangan Mudik Hingga 17 Mei di Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Tetap Layani Penerbangan Perintis
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor Damri Tanjung Selor, Kamis (6/5/2021).
“Untuk mudik, sesuai Surat Edaran, memang dilakukan pengetatan, tetapi kalau kita tetap operasi dengan mengacu pada pengecualian,” ujar General Manager Damri Tanjung Selor, Tri Wijono Djati.