Virus Corona di Berau

Sempat Berlaku, Dokumen Kesehatan tak Lagi Jadi Syarat Keberangkatan Bus Damri di Berau

Dokumen kesehatan tidak lagi menjadi syarat untuk penumpang yang hendak berpergian dengan menggunakan transportasi Djawatan.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Keberangkatan Damri tidak menggunakan dokumen kesehatan, baik untuk rute Berau-Kaltara dan Berau-Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dokumen kesehatan tidak lagi menjadi syarat untuk penumpang yang hendak berpergian dengan menggunakan transportasi Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI).

Sofyan Achmad selaku koordinator perum Damri Cabang Terminal Tanjung Redeb Dinas Perhubungan Provinsi mengakui syarat perjalanan non dokumen tidak berlaku untuk saat ini.

Sebelumnya, pemberlakuan dokumen perjalanan mengikuti Surat Ederan Kepala Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Dalam SE tersebut, dijabarkan untuk pelaku perjalanan transportasi darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Larangan Mudik Malinau Masuk Hari Ketiga, Bus Damri Masih Tawarkan Jasa Buat Non Mudik dan Logistik

Sofyan menambahkan, aturan itu berlaku untuk keberangkatan mulai 24 April sampai dengan 5 Mei 2021. Serta berlaku kembali sejak kemarin sampai dengan 24 Mei 2021 saja.

“Iya, sekarang untuk keberangkatan Berau -Kaltara, maupun Berau-Samarinda, juga tidak menggunakan dokumen surat,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (27/5/2021).

Saat pemberlakuaan dokumen tersebut berlangsung, banyak masyarakat yang memilih menggunakan GeNose dibandingkan antigen. Sejauh ini, pemberangkatan tanpa dokumen kesehatan sah-sah saja.

“Sebelum ada SE memang kami tidak juga memberlakukan peraturan dokumen kesehatan itu,” tegasnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Kala Pandemi Covid-19, Dishub Kaltara Pastikan Damri Berhenti Beroperasi 

Sofyan melanjutkan keberangkatan Damri berjalan secara normal, baik untuk keberangkatan Berau-Kaltara maupun Berau-Samarinda.

Untuk jadwal keberangkatan Berau-Kaltara berlangsung setiap hari pada pukul 09.00 Wita. Sedangkan untuk keberangkatan Berau-Samarinda berlaku setiap hari Senin pukul 15.30 Wita.

“Selama ini kami akui memang aman saja untuk keberangkatan maupun kedatangan,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, biasanya sehari untuk keberangkatan Berau-Kaltara rerata penumpang bisa mencapai 5-15 orang. Sedangkan untuk keberangkatan Berau-Samarinda penumpang mencapai maksimal 30 orang.

Angka penumpang tersebut tergolong sudah lumayan banyak, dibandingkan ketika awal adanya pandemi Covid-19. 

Hentikan Rute Tanjung Selor-Berau

Berita sebelumnya. Setelah sebelumnya masih melayani penumpang di hari pertama larangan mudik lebaran 2021, kini Damri Tanjung Selor memutuskan untuk menghentikan operasional Damri rute Tanjung Selor-Berau, selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Menurut General Manager, Damri Tanjung Selor, Tri Wijono Djati, keputusan ini diambil setelah mengikuti keputusan Surat Edaran Satgas Covid-19 No.13/2021, dan Permenhub No.13/2021, dan anjuran dari Dishub Kaltara.

Ditambah rute Tanjung Selor-Berau adalah satu-satunya rute yang melewati batas antar provinsi Kaltim-Kaltara.

“Iya kami hentikan sementara, sesuai SE Satgas Covid No 13/2021 dan Permenhub No 13/2021, dan anjuran dari pihak Dishub,” ujar General Manager Damri Tanjung Selor, Tri Wijono Djati, Minggu (9/4/2021).

Pihaknya mengatakan, penghentian sementara ini dilakukan, selama masa larangan mudik berlangsung.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Dicegat di 2 Pos Penyekatan Malinau, Wajib Bawa Hasil Negatif Tes Rapid Antigen

“Kami hentikan sementara sampai tanggal 17 Mei nanti,” katanya.

Adapun untuk rute lainnya, seperti Tanjung Selor-KTT, Tanjung Selor-Malinau dan Malinau-Selang, Tri Wijono Djati mengemukakan, masih beroperasi sesuai dengan aturan larangan mudik yang berlaku, yakni khusus bagi angkutan barang, obat-obatan dan alat kesehatan, serta bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan, seperti perjalanan dinas, kunjungan sakit atau kedukaan, dan kunjungan ibu hamil.

“Untuk yang lainnya masih berlaku, tetapi hanya untuk angkut barang, obat-obatan, dan penumpang yang dikecualikan, dengan surat yang lengkap,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pada hari pertama larangan mudik, Damri Tanjung Selor masih beroperasi.

Kendati demikian, General Manager Damri Tanjung Selor, Tri Wijono Djati mengatakan, pihaknya melakukan operasional dengan mengacu pada pengecualian mudik sesuai aturan Surat Edaran Satgas Covid-19, dan Surat Edaran Gubernur Kaltara.

Baca juga: Larangan Mudik Hingga 17 Mei di Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Tetap Layani Penerbangan Perintis

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor Damri Tanjung Selor, Kamis (6/5/2021).

“Untuk mudik, sesuai Surat Edaran, memang dilakukan pengetatan, tetapi kalau kita tetap operasi dengan mengacu pada pengecualian,” ujar General Manager Damri Tanjung Selor, Tri Wijono Djati.

“Seperti mengangkut barang logisitik, alat kesehatan, obat-obatan itu diperbolehkan,” tambahnya.

Tri Wijono mengatakan, adapun penumpang yang dapat diangkut harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni menunjukkan surat keterangan sehat dan bebas Covid-19, serta termasuk kategori pelaku perjalanan yang dikecualikan, yakni perjalanan dinas, kunjungan duka, serta kunjungan sakit.

“Kalau angkutan orang mudik, harus menunjukkan surat keterangan sehat, dan yang masuk dalam pengecualian mudik, seperti perjalanan dinas dengan menunjukan surat dinas, kunjungan orang sakit harus menunjukan suratnya, dan kunjungan duka harus perlihatkan foto, selain itu tidak boleh,” katanya.

Baca juga: Antisipasi Pemudik Masuk Wilayah Kaltim, Polda Siapkan 97 Pos Penyekatan, Kerahkan 4.161 Personel

Ditanya jumlah armada dan rute, pihaknya mengaku masih berjalan dengan normal, dengan mengoperasikan delapan unit bus, yang melayani empat rute, yakni Tanjung Selor - Tana Tidung, Tanjung Selor - Berau, Tanjung Selor - Malinau dan Malinau - Selang.

“Untuk saat ini masih normal, ada delapan unit dan rute kita masih sama, tidak ada perubahan,” tuturnya.

Meskipun masih tetap beroperasi, pihaknya mengaku akan mengikuti aturan resmi dari pemerintah apabila dilarang untuk beroperasi sama sekali.

“Saat ini kan masih pengetatan, tapi kalau sudah ada aturan tidak boleh sama sekali beroperasi ya kita akan ikuti,” katanya.

Berita tentang Bulungan

Berita tentang Berau

Penulis Renata Andini | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved