BPJamsostek Fasilitasi Perlindungan Honorer Kemenag, Wilayah Kalimantan Gencarkan Sosialisasi
Belum genap dua bulan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 202 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Diah Anggraeni
Namun, Yaqut juga menekankan, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas.
“Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” pesan Menag.
Baca juga: BPJamsostek Balikpapan Kerjasama dengan Iwapi, Badan Usaha dan Pekerja Sepakat Jadi Peserta
Di tempat terpisah, Pps Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Muhammad Ramdhoni menyampaikan, saat ini gencar dilakukan sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut kepada seluruh masyarakat pekerja.
Baik melalui pemerintah daerah, kementerian atau lembaga, maupun sektor keuangan dalam hal ini perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
“Di Kementrian Agama, kami terus melakukan koordinasi di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk dapat segera bersinergi dalam melakukan perlindungan terhadap pekerja yang ada di bawah Kementrian Agama,” tutup Ramdhoni. (dha)