Virus Corona di Tarakan

Pasca Lebaran, Angka Covid-19 di Kaltara Alami Tren Kenaikan hingga Tembus 80 Kasus

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltara Agust Suwandy menilai berdasarkan data ada tren peningkatan kasus pasca Ramadan dan Id

TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Mobilitas warga usai peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. Tampak aktivitas penumpang di terminal kedatangan Bandar Udara Internasional Juwata Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltara Agust Suwandy menilai berdasarkan data ada tren peningkatan kasus pasca Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dibeberkan Agust Suwandy, hingga sepekan setelah lebaran, ia melihat angka konfirmasi positif Covid-19 menuju arah peningkatan.

Meskipun angkanya tidak besar namun selalu terjadi penambahan.

"Setiap hari sebelum Idul Fitri itu angka tidak begitu besar. Kadang ada penambahan kadang pula zero kasus," ujarnya.

Rata-rata kasus berada di bawah 10 yang terkonfirmasi Covid-19, namun ini berubah grafiknya setelah Idul Fitri.

Terjadi penambahan mencapai 30 kasus hingga tembus 80 kasus se-Kaltara.

Baca juga: Guru SMA dan SMK di Tarakan Tunggu Jatah Vaksinasi, Harap Bisa Dikejar Sebelum PTM Tahun Ajaran Baru

Ia menyebutkan sepekan lalu, kasus meningkat hingga 87 kasus konfirmasi positif Covid-19.

Peningkatan itu berasal dari Malinau dan Bulungan.

"Sementara untuk Kota Tarakan, belum ada peningkatan signifikan. Tren kasus di Tarakan masih melandai," bebernya.

Meski demikian di Kaltara sebelumnya sudah pernah masuk dalam 19 provinsi yang mengalami kasus penurunan Covid-19.

Provinsi Kaltara berada di urutan ketiga terakhir yang menurun kasusnya.

Adapun antisipasi lonjakan pasca Idul Fitri, kata dia, penjagaan di wilayah perbatasan tetap dilanjutkan, begitu pula pengawasan di pintu masuk seperti pelabuhan.

Ia menambahkan, jika mengacu Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, pengawasan di pelabuhan diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

Sebelumnya dalam Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, masa pengetatan dimulai dari 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved