Virus Corona di Tarakan
Pasca Lebaran, Angka Covid-19 di Kaltara Alami Tren Kenaikan hingga Tembus 80 Kasus
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltara Agust Suwandy menilai berdasarkan data ada tren peningkatan kasus pasca Ramadan dan Id
Kemudian memasuki masa peniadaan mudik pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021, lalu kembali dilaksanakan masa pengetatan di tanggal 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021.
Namun Adendem SE Nomor 13 terbaru keluar adanya pertambahan masa pengetatan hingga 31 Mei 2021.
"Sehingga pengawasan ketat masih diberlakukan. Kemungkinan akan diperpanjang lagi. Artinya semua pihak wajib menjalankan," ungkapnya.
Saat ini Tim Satgas Covid-19 Kaltara dan masing-masing kabupaten selalu melakukan upaya tracing ke masyarakat, juga bekerja sama dan berkoordinasi dengan TNI/Polri lewat Babinsa dan Babinkamtibmas di tingkat kelurahan atau desa.
Sehingga pengawasan bisa lebih cepat terjangkau di lingkungan masyarakat.
Jika mereka yang memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 maka akan diawasi langsung Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
"Setiap kontak erat didapat, maka akan benar-benar ditangani dan diawasi sampai hasil pemeriksaan keluar. Kalau positif dia isolasi mandiri dan tidak boleh keluar rumah. Ini untuk menekan angka Covid-19," ujarnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, tren kenaikan kasus bisa terjadi karena mobilitas masyarakat sebelum Idul Fitri.
Aktivitas masyarakat meningkat di pasar, apalagi jika tidak didukung prokes yang ketat.
"Sehingga potensi mengalami kenaikan. Kalau lihat Januari lalu, pasca Tahun Baru juga Natal, tren kasus meningkat drastis. Mungkin ada hubungannya dengan aktivitas meningkat beberapa hari sebelum Natal dan Tahun Baru," ucapnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Rahmad Taufiq