Berita Kaltim Terkini

Bankeu Tahun Anggaran 2020 di Kaltim, BPK Sebut Temukan Pekerjaan yang Kekurangan Volume

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Kalimantan Timur, mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Kepala BPK RI perwakilan Kaltim Dadek Nandemar. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

Ini menunjukkan WTP namun tetap adanya perbaikan pengelolaan keuangan provinsi Kaltim," ucap Harry Azhar Azis.

BPK meminta agar pemprov Kaltim segera menyelesaikan catatan tersebut berdasarkan waktu yang ditentukan yaitu selama 60 hari.

"Saya optimistis akan kemampuan dan komitmen Pemprov Kaltim untuk mengatasi dampak pandemi terhadap kesejahteraan rakyat," ucap Harry Azhar Azis.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-14 di lantai enam Gedung D, Senin (31/5/2021).

Dalam rapat paripurna ini diserahkan laporan hasil keuangan dari BPK RI.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK membuka sekaligus memberikan sambutan dalam rapat paripurna tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan laporan hasil pemeriksaan BPK RI sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dengan disampaikan khususnya fungsi pengawasan sejalan dengan Permendagri nomor 13, tahun 2010 tentang fungsi pengawasan dewan tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK," ucap Makmur HAPK.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi turut hadir.

Selain Kepala BPK RI perwakilan Kaltim Dadek Nandemar, anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis yang juga pimpinan pemeriksaan keuangan Negara VI, juga turut hadir.

Usai memberikan sambutan, dilanjutkan dengan penandatanganan laporan antara gubernur, Ketua DPRD dan BPK RI.

Hingga berita ini diturunkan kegiatan masih berlangsung.

Berita tentang Kaltim

Penulis Jino Prayudi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved