Berita Tarakan Terkini
Empat Instansi di Tarakan Kolaborasi demi Percepatan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Dalam upaya percepatan penanganan kasus yang melibatkan anak dan perempuan di Kota Tarakan, Polres Tarakan meneken MoU bersama Himpunan Psikolog Indon
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Dalam upaya percepatan penanganan kasus yang melibatkan anak dan perempuan di Kota Tarakan, Polres Tarakan meneken MoU bersama Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) Kota Tarakan dan RSUD Tarakan serta UBT Kota Tarakan.
Berkaca dari pengalaman kasus pencabulan yang terjadi di 2021, MoU ini menjadi kerja sama empat instansi untuk penanganan kasus jika terjadi kasus serupa di masa mendatang.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, dengan MoU melibatkan empat instansi tersebut, pelayanan dan pendampingan dari sisi medis dan nonmedis, psikolog, konseling dan bantuan hukum terhadap perempuan dan anak, korban kekerasan bisa dimaksimalkan.
"Dengan MoU ini lebih banyak melindungi korban khususnya perempuan dan anak. Mereka bisa mendapatkan bantuan medis dan psikolog terkait kejiwaan pasca kejadian. Dan regulasinya itu ada," beber Kapolres.
Dengan MoU tersebut, diakuinya, pihak Polres sangat terbantu, misalnya berkaitan dengan medis.
Baca juga: Tarakan Sebagai Kota Transit Berpotensi Jadi Jalur Masuk Narkoba, BNNK Target Ungkap Tiga Perkara
Bukti pemeriksaan medis, seperti autopsi dan visum pasti dibutuhkan untuk menguatkan adanya kekerasan anak dan perempuan.
"Kontribusi mereka bisa mempercepat proses tindak lanjut pemeriksan, pengembangan dan penyelidikan di kepolisian," bebernya.
Begitu pula, lanjutnya, dari sisi psikologis perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Dengan dibantu psikolog yang benar-benar pakarnya, maka bisa membantu meringankan kondisi kejiwaan anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan.
"Sebenarnya selama ini sudah berjalan. Prosesnya berkomunikasi dengan Himpsi untuk minta bantuan konseling perwatan psikologis korban," ujarnya.
Begitu juga dengan rumah sakit, pihaknya mengakui sudah lama berjalan.
Namun Pemkot Tarakan, lanjut Kapolres, membuat wadah yang terkoneksi dan terintegritas.
"Sehingga kita tidak perlu koordinasi dan membutuhkan waktu lama untuk penyelesaiannya. Kalau ada kasus semua sudah tahu tanggung jawabnya. Dan bisa cepat penanganannya," jelas Kapolres.
Penandatanganan MoU digelar sekitar April lalu sehingga jika selanjutnya ada kasus baru, menyoal tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, penanganan secara holisitik dari segi hukum, kesehatan dan psikologis bisa bersinergi dilakukan.
"Dari sisi hukum, melibatkan juga rekan-rekan dari UBT untuk bantuan pendampingan hukumnya," ucap Kapolres. (*)
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Rahmad Taufiq