PPDB 2021

Ini Syarat PPDB SD dan SMP Jalur Afirmasi di Tarakan, Wajib Cantumkan KIP, PKH dan Surat BPBD

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai 21 Juni 2021 mendatang untuk tingkat TK, SD dan SMP Kota Tarakan Kalimantan Utara.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTRA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas di salah satu sekolah belum tampak kegiatan pemasangan pengumuman PPDB, TRIBUNKALTRA.COM/ANDI PAUSIAH 

"Perhitungan berdasar usia kemudian dihitung jarak rumahnya. Misalnya jarak rumah sama, tapi lihat usianya dulu lagi itu yang diproritaskan. Mana yang paling tua. Wajib belajar kan 7 tahun sehingga itu yang wajib diterima," jelasnya.

Baca juga: PPDB SMA/SMK Dibuka Besok, SMAN 1 Malinau Buka 4 Jalur Penerimaan untuk 324 Calon Peserta Didik

Ia mengulas, di tahun lalu usia tertinggi calon siswa yang mendaftar ada yang mencapai delapan tahun. Maka usia ini wajib diterima sekolah.

"Nanti baru turun ke bawah. Yang jelas di SD berdasar usia tertinggi sampai diambil berapa kuota di sekolah," ungkapnya.

Adapun soal zonasi lanjutnya, untuk SD, calon siswa diberikan lima pilihan. Jika dia masuk kategori afirmasi masih bisa memilih keluar dari pilihan zonasi. Begitu juga jalur prestasi.

"Tapi biasanya yang harusnya masuk afirmasi, tidak mungkin cari sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya," pungkasnya. (*)

Berita tentang Tarakan

Penulis: Andi Pausiah : Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved