PPDB 2021

Ini Syarat PPDB SD dan SMP Jalur Afirmasi di Tarakan, Wajib Cantumkan KIP, PKH dan Surat BPBD

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai 21 Juni 2021 mendatang untuk tingkat TK, SD dan SMP Kota Tarakan Kalimantan Utara.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTRA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas di salah satu sekolah belum tampak kegiatan pemasangan pengumuman PPDB, TRIBUNKALTRA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai 21 Juni 2021 mendatang untuk tingkat TK, SD dan SMP Kota Tarakan Kalimantan Utara.

Salah satu jalur penerimaan yang disiapkan Disdik Tarakan yakni jalur afirmasi untuk SD dan SMP.

Bambang Heriyani, Plt Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Tarakan menjelaskan, jalur afirmasi untuk keluarga yang tidak mampu.

Ada sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar di jalur afirmasi.

Baca juga: PPDB SD dan SMP Mulai Dibuka 21 Juni Mendatang, Ini Jalur yang Disiapkan Disdik Tarakan

"Yakni punya KIP dan PKH. Untuk saat ini, KIS kita tidak pakai. Karena ada yang mandiri gak bisa dibedakan. Kalau dia punya PKH, saat dicek di database Dinsos bisa terlihat," urai Bambang.

Lebih lanjut dikatakan Bambang, selain memiliki KIP dan PKH, jalur afirmasi juga diperuntukan bagi calon siswa yang menjadi korban bencana alam dan kebakaran.

Bencana alam yang dimaksud seperti tanah longsor.

"Kalau untuk korban terdampak bencana alam dan korban kebakaran minta surat keterangannya ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD," ujar Bambang.

Suasana lengang terlihat di di salah satu sekolah di Tarakan, belum tampak kegiatan pemasangan pengumuman PPDB, TRIBUNKALTRA.COM/ANDI PAUSIAH
Suasana lengang terlihat di di salah satu sekolah di Tarakan, belum tampak kegiatan pemasangan pengumuman PPDB, TRIBUNKALTRA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTRA.COM/ANDI PAUSIAH)

Adapun khusus penyandang disabilitas lanjutnya, disarankan masuk ke sekolah luar biasa (SLB).

Karena memang saat ini belum ada sekolah khusus untuk penyandang cacat.

"Tapi SLB kan di bawah naungan provinsi di Kelurahan Juata Kerikil. Lengkap di sana ada SD, SMP dan SLTA," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Bambang, adapun persyaratan, bisa menggunakan surat keterangan lulus (SKL) karena memang diakui Bambang, ijazah belum selesai dicetak.

"Kecuali masuk SD gak perlu pakai SKL," jelasnya.

Lebih jauh menyoal perhitungan usia untuk calon siswa yang akan masuk ke SD, yang diprioritaskan adalah mereka yang memiliki usia tertinggi dari calon siswa lainnya.

"Perhitungan berdasar usia kemudian dihitung jarak rumahnya. Misalnya jarak rumah sama, tapi lihat usianya dulu lagi itu yang diproritaskan. Mana yang paling tua. Wajib belajar kan 7 tahun sehingga itu yang wajib diterima," jelasnya.

Baca juga: PPDB SMA/SMK Dibuka Besok, SMAN 1 Malinau Buka 4 Jalur Penerimaan untuk 324 Calon Peserta Didik

Ia mengulas, di tahun lalu usia tertinggi calon siswa yang mendaftar ada yang mencapai delapan tahun. Maka usia ini wajib diterima sekolah.

"Nanti baru turun ke bawah. Yang jelas di SD berdasar usia tertinggi sampai diambil berapa kuota di sekolah," ungkapnya.

Adapun soal zonasi lanjutnya, untuk SD, calon siswa diberikan lima pilihan. Jika dia masuk kategori afirmasi masih bisa memilih keluar dari pilihan zonasi. Begitu juga jalur prestasi.

"Tapi biasanya yang harusnya masuk afirmasi, tidak mungkin cari sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya," pungkasnya. (*)

Berita tentang Tarakan

Penulis: Andi Pausiah : Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved