Berita Berau Terkini
Mutasi Pejabat Eselon II di Lingkup Pemkab Berau Sedang Jalan, Kini Masuk Uji Kompetensi Kepala OPD
Pelaksanaan rotasi maupun mutasi pejabat eselon II sedang berjalan, kini memasuki tahapan asesmen atau uji kompetensi kepada Kepala Organisasi Perangk
Penulis: Renata Andini Pengesti |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Pelaksanaan rotasi maupun mutasi pejabat eselon II sedang berjalan, kini memasuki tahapan asesmen atau uji kompetensi kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Kegiatan dilaksanakan langsung pada ruang rapat Kakaban, Kantor Bupati Berau dipimpin langsung oleh Ketua Panitia (Pansel), yakni Sekretaris Kabupaten (Setkab) Berau, M Ghazali, Rabu (2/6/2021).
Anggota Pansel lainnya meliputi, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, bersama 3 profesional di luar bidang pemerintahan, yakni mantan asisten dan akademisi.
Ghazali menjelaskan uji kompetensi ini merupakan persyaratan dokumen yang diberikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk disetujui.
Sementara itu hasil yang dinyatakan Pansel diberikan kepada Bupati, selaku kepala daerah dan selaku pejabat pembina kepegawaian serta kebijakan terkait.
Baca juga: Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Berau Tunggu Proses Rotasi Selesai
“Kebijakan untuk melakukan rotasi maupun mutasi sepenuhnya adalah hak prerogratif kepala daerah,” jelasnya kepada TribunKaltim.co.
Apapun hasilnya nanti, kata Ghazali, akan bergantung kepada bupati, kendati tidak semua hasilnya mendapatkan rotasi maupun mutasi.
Ghazali menegaskan, Pansel bekerja sesuai tahapan dengan amanat bupati untuk melakukan pengalaman, wawancara, dan hasilnya akan dipertanggungjawabkan kepada bupati.
Ghazali menjelaskan beberapa kriteria dari sisi regulasi maksimal dalam satu jabatan itu maksimal 5 tahun, jika lebih dari itu, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) akan dirotasi ke JPT lainnya.
Begitu juga pertimbangan kompetensi dan kemampuan memimpin, bagaimana pendalaman kegiatan dan kesuksesan program semua menjadi bahan pertimbangan.
Kendati kegiatan dilaksanakan kurang dari 6 bulan setelah masa pelantikan, Pansel memang bekerja sebelumnya agar tepat waktu, berkaca pada pelaksanaan yang cukup panjang.
“Pelaksanaan mulai dari dokumen perencanaan, diserahkan kepada KASN, hasilnya diberikan ke bupati dan setelahnya akan muncul rekomendasi akhir dari KASN. Tahapan tersebut lumayan panjang dan kami mulai dari sekarang,” ucapnya.
Penulis: Renata Andini | Editor: Rahmad Taufiq