Virus Corona
Dampak Pandemi Covid-19, Jamaah Indonesia tak Bisa Pergi Haji, Menag Angkat Bicara soal Nasib Dana
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Hal itu disampaikan Menag Yaqut dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (3/6/2021) siang.
Adapun alasan tidak ada pemberangkatan jamaah haji tahun ini karena masih berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19 yang mana masih berlangsung.
Menag menjelasakan, hari ini pihaknya telah menerbitkan surat tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini.
Baca Juga: Pemberangkatan dan Kuota Haji Belum Jelas, Kemenag Kukar Tunggu Koordinasi Pusat dengan Arab Saudi
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis.
Utamakan Keselamatan
Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama serta harus dikedepankan.
Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji 2021 Asal Berau, Kemenag Beber Kuota Belum Tersedia
Lebih lanjut, Menag pun mengingatkan bahwa agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Hal itu juga sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mana pemerintah harus melaksanakan tugas perlindungan dalam pelasaksanaan ibadah Haji.
Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.