Berita Kutim Terkini
ETLE Mobile Berlaku di Kutai Timur, Plat Merah yang Disulap jadi Hitam Bisa Kena Tilang
Tanpa pandang bulu, penilangan dengan sistem ETLE tidak hanya berlaku oleh masyarakat melainkan juga kendaraan TNI-Polri.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Tanpa pandang bulu, penilangan dengan sistem ETLE tidak hanya berlaku oleh masyarakat melainkan juga kendaraan TNI-Polri hingga pemerintahan.
Oleh karenanya, pengguna kendaraan dinas dengan plat berwarna merah yang disulap menjadi hitam juga harus berhati-hati usai penerapan ETLE diberlakukan di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Oknum pejabat di pemerintahan Kabupaten Kutai Timur yang merubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ternyata bisa bersinggungan dengan hukum.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, mengatakan pemilik kendaraan bisa terjerat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: ETLE Mobile Mulai Berlaku di Samarinda, 10 Pelanggar Terekam Kamera Polisi
Plat berwarna hitam yang digunakan di mobil kendaraan dinas dapat dipastikan bukan plat resmi.
Padahal sesuai dengan ketentuan, kendaraan yang sah di Indonesia harus menggunakan TNKB atau plat nomor yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
"Jika didapati mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ujarnya, Kamis (3/6/2021).
Terdapat ciri khusus membedakan kendaraan dinas dengan kendaraan pribadi yakni terletak pada abjad setelah nomor kendaraan.
Baca Juga: Penerapan ETLE di Samarinda Sesuai Program Kerja Kapolri, Cegah Kerumunan Kala Pandemi Covid-19
Mobil milik Pemerintah Kabupaten Kutim memiliki abjad tunggal R di belakang nomor plat.
Sedangkan milik pribadi biasanya diawali huruf R dan terdiri dari 2 sampai 3 abjad.
Denda Sampai Pemblokiran STNK
Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada awal Juni 2021 kemarin.
"Pelaksanaan kita lakukan dengan menggunakan kamera yang terpasang di kendaraan dan helm Polisi Lalu Lintas (Polantas)," ujar Kapolres Kutim AKBP Willy Djatmiko.