Rabu, 8 April 2026

Berita Samarinda Terkini

ETLE Mobile Mulai Berlaku di Samarinda, 10 Pelanggar Terekam Kamera Polisi

Sebanyak 10 pelanggar lalulintas di Zona Zero Tolerance yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2021 hari ini terekam kamera

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Petugas kepolisian Satlantas Polresta Samarinda saat melakukan perekaman kendaraan yang parkir sembarangan di jalur Zona Zero Tolerance, ETLE Mobile mulai diberlakukan 1 Juni 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 10 pelanggar lalulintas di Zona Zero Tolerance yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2021 hari ini terekam kamera Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Samarinda.

Diberlakukannya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mobil pada hari ini berfokus pada titik rawan kemacetan dan pengendara yang parkir di sembarang tempat pada Zona Zero Tolerance.

Tiga unit kendaraan khusus yang dilengkapi kamera, satu mobil dan dua motor turun langsung secara mobile.

"Hari ini kita sudah mulai ETLE mobile. Direktorat Lalulintas Kaltim juga sudah mengetahui kita terapkan di jalur penentuan Zona Zero Tolerance, dan ada 10 pelanggaran parkir di badan jalan, kita tertibkan," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto, ditemui usai giat ETLE mobile, Selasa (1/6/2021). 

Baca Juga: Penerapan ETLE di Samarinda Sesuai Program Kerja Kapolri, Cegah Kerumunan Kala Pandemi Covid-19

Perlu diketahui kembali, jalur prioritas untuk menekan angka pelanggaran lalulintas di Kota Samarinda ialah sepanjang jalur Tepian Mahakam yaitu Jalan Slamet Riyadi, Jalan RE. Martadinata dan Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda.

Sebanyak 10 pelanggar sendiri langsung dibawa ke Pos Patwal Meranti Satlantas Polresta Samarinda, untuk diberikan penekanan bahwa sudah diberlakukannya ETLE Mobile.

Sekaligus marak parkir disembarang tempat yang menyebabkan kemacetan. 

"ETLE Mobile masyarakat tidak perlu ditilang langsung jadi yang bersangkutan akan ada blanko dan kirim surat ke rumah," tegas Kompol Wisnu Dian Ristanto.

Ditambahkan bahwa biaya tilang tersebut harus dibayarkan sebelum 5 hari, apabila tidak dibayar maka akan dilakukan pemblokiran.

Hal ini akan diketahui ketika pelanggar lalulintas akan membayar pajak tahunan, pembayar terakhir akan dibebankan biaya tilang dari pelanggaran lalulintas yang dilakukan saat terekam ETLE Mobile.

"Nanti bisa konfirmasi disertai bukti foto. Kita kirim berita tilangnya dan bisa dibayarkan melalui ATM atau M-Banking, kalau bukan yang punya kendaraan bisa di konfirmasi dan kita blokir di samsat," ungkapnya.

Dalam mekanismenya juga dikatakan bahwa kendaraan dan surat-surat hanya bukti berupa foto.

Dan hal ini juga sudah dikoordinasikan dalam UU ITE. 

"Kalau tidak konfirmasi (pemilik kendaraan) dalam waktunya kita blokir di samsat," sebutnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved