Berita Samarinda Terkini

Satpol PP Samarinda Segel Bangunan Liar di Kawasan Jalan Penghubung Jembatan Mahkota Dua

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel bangunan liar yang berdiri di atas tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada Rabu (2/6/2021) tadi

TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Penyegelan dan pemasangan police line lokasi cafe yang berdiri tanpa izin Rabu (3/6/2021) tadi malam di kawasan Jalan penghubung Jembatan Mahkota II, Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel bangunan liar yang berdiri di atas tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada Rabu (2/6/2021) tadi malam, tepatnya di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Puluhan petugas Satpol PP Samarinda bersama pihak kecamatan dan kelurahan, didampingi TNI- Polri, bergerak sekitar pukul 21.00 WITA hingga 23.15 WITA, untuk kembali melihat aktivitas yang tidak berizin ini.

"Kegiatan (tadi malam) artinya penyegelan cafe-cafe di sekitar kawasan jalan (penghubung) Mahkota Dua, Sungai Kapih," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Samarinda, H. Ismail saat dikonfirmasi usai kegiatan penyegelan.

Sedikitnya ada 13 bangunan tidak memiliki izin pendirian bangunan di kawasan ini. 

"Ada yang berdiri di atas tanah Pemkot dan ada yang berdiri di atas lahan warga, bangunan liar," tuturnya.

Baca juga: Bangunan Liar di Samarinda Siap Ditertibkan, Satpol PP Sosialisasi Lebih Dulu sebelum Pembongkaran

Mengenai prosedur, menurutnya, memang pemilik cafe sudah diberikan edaran sebelumnya untuk tak lagi beraktivitas di kawasan ini melalui kecamatan dan kelurahan setempat, tentu sosialisasi dilakukan agar tidak dibongkar oleh Satpol PP Samarinda.

"Begini, prosedur kita kan memang dari kelurahan dulu, kecamatan, baru lah kita (bergerak), edaran juga sudah kita lakukan (sebar)," ungkap H. Ismail.

"Yang jelas ada beberapa bangunan yang sudah dibongkar sendiri atau mandiri. Sudah ada sosialisasinya," imbuhnya.

Menyinggung apabila cafe-cafe ini masih berdiri dan buka usai adanya kegiatan razia bangunan liar, H. Ismail menegaskan rencana pembongkaran memang pasti dilakukan ketika cafe tersebut masih 'nakal'.

Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai prosedur serta aturan yang berlaku.

"(Tadi malam) penyegelan dan police line. Rencananya memang arahnya ke sana (pembongkaran), cuman lebih eloknya bongkar sendiri karena pasti ada beberapa barang yang masih bisa dipakai," ucapnya.

Baca juga: Detik-Detik Jelang Penertiban, Pedagang di Ruko Citra Niaga Selatan Samarinda Tetap Berjualan

"Menghindari gesekan juga dengan petugas, ketika malam juga mau membongkar risiko tinggi juga (bagi anggota)," tuturnya.

Tetapi yang jelas, lanjut H. Ismail, penyegelan yang dilakukan jajarannya ini, rata-rata cafe di kawasan tersebut juga sudah mengetahui akan ditertibkan.

"Jadi tidak ada yang buka lagi tadi. Tidak ada aktivitas, kita segel dan police line saja. Memang (pemilik cafe) sudah menaati, tapi tetap kita pantau terus melalui kecamatan dan kelurahan," ucapnya.

Berita tentang Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved