Virus Corona di Berau

Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Beber tak Ada Tenaga Kerja Asing Baru Selama Covid-19

Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengakui tidak ada peningkatan jumlah Tenaga Kerja Asing

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb membentuk tim Pora untuk pengawasan langsung orang asing di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEBKantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, mengakui tidak ada peningkatan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu berlangsung selama periode 2020 hingga semester I 2021.

Demikian dibeberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Husnan kepada Tribunkaltim.co. 

Dia menjelaskan, akibat pandemi Covid-19 di Kalimantan Timur ini mengakibatkan, tidak ada masuknya Tenaga Kerja Asing ke Kabupaten Berau, begitu juga Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Tenaga Kerja Asing di Berau Positif Covid-19, Bupati Sri Juniarsih Minta Tingkatkan Pengawasan

Hingga saat ini, tercatat oleh Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, jumlah TKA di Kabupaten Berau mencapai 34 orang.

Dari jumlah angkat tersebut dengan memegang izin tinggal tetap berupa KITAS maupun KITAB

“Iya tidak ada perubahan, masih tetap 34 orang,” paparnya di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau pada Kamis (3/6/2021).

Sebanyak 17 TKA bekerja di perusahaan perkebunan, sedangkan 3 orang bekerja di perusahaan batubara, dan sisanya bekerja di bagian pariwisata dan juga catering.

Baca Juga: Datangkan Tenaga Kerja Asing dari China, Menteri Luhut Binsar Panjaitan Sebut Itu Transfer Teknologi

Lanjutnya untuk pengawasan tetap dilakukan oleh pihak Imigrasi, bahkan kini pihaknya menggandeng aparat kampung guna melakukan pengawasan masuknya WNA ke wilayah mereka.

“Kami gandeng juga, contoh seperti di Sambaliung,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, pihaknya membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) pada tingkat kecamatan. Dengan tujuan melakukan pengawasan terhadap masuknya WNA ke suatu wilayah.

“Tujuannya, agar masuknya WNA dengan status tidak resmi bisa cepat diketahui, kan Berau punya banyak jalur,” bebernya.

Baca Juga: 8 Tenaga Kerja Asing Masuk Berau, Satu Orang Positif Covid-19, Dinkes Sebut Sudah Diisolasi

Sementara itu, hingga saat ini hanya Tanjung Redeb yang belum memiliki Tim Pora.

Sedangkan 12 kecamatan lainnya sudah membentuk tim.

“Sampai saat ini memang belum ada kecolongan, jangan sampai lah,” bebernya.

Husnan menambahkan, potensi banyak masuknya WNA adalah lokasi wisata.

Baca Juga: Sri Mulyani akan Batasi Impor Tenaga Kerja Asing Hanya untuk Profesi yang Skilled Job

Seperti Derawan dan Maratua, namun tidak menutup kemungkinan daerah pesisir juga banyak.

Berkaca dari kasus beberapa waktu lalu, terdapat WNA yang terdampar di Bidukbiduk, Kabupaten Berau

8 Tenaga Kerja Asing Masuk Berau

Berita sebelumnya. Terungkap ada 8 tenaga kerja asing dari dua negara berada di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, ternyata ada yang positif virus Corona. 

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Iswahyudi, kepada Tribunkaltim.co.

Dia mengatakan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal Filipina dan Ukraina, yang beberapa waktu lalu tiba di Berau ternyata satu di antaranya positif Covid-19 atau virus Corona.

Iswahyudi, menjelaskan TKA yang positif Covid-19 itu merupakan pekerja di perusahaan pelayaran datang ke Berau untuk melakukan crew check atau pergantian shift dengan awak kapal yang ada di Muara Pantai Berau, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Berau Usul 403 Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri 2021

Jadi mereka itu masuk dari Jakarta tetap dengan protokol kesehatan seperti wajib PCR atau antigen, dan saat tiba di Balikpapan juga dilakukan PCR.

"Kemudian masuk Berau dilakukan PCR juga dan satu diantara mereka ternyata positif," jelas Iswahyudi.

Secara aturan, lanjut Iswahyudi TKA tersebut telah memenuhi syarat perjalanan.

Tenaga Kerja Asing asal Filipina itu telah mengikuti serangkaian pemeriksaan mulai dari Jakarta, Balikpapan hingga Berau, Kalimantan Timur

Baca Juga: Pemkab Berau Terima Penghargaan Mata Lokal Awards, Daerah Inovatif Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

"Secara aturan memang tida ada pelarangan selama memenuhi persyaratan," pungkasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau itu menambahkan kini pasien terkonfirmasi positif tersebut telah menjalani isolasi di Berau.

Mereka telah isolasi, dan yang positif kondisinya cukup baik, tidak ada gejala berat dan dan saat ini mereka masih di Berau karena kapalnya sudah berangkat.

"Jadi kemungkinan jika mereka sudah negatif akan kembali ke negara mereka sendiri," tuturnya.

Baca Juga: Begini Strategi Bupati Berau Sri Juniarsih Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pascapandemi

Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Misnan menyebutkan visa WNA tersebut berlaku 60 hari, sehingga masih dibolehkan tinggal untuk menjalani serangkaian pengobatan Covid-19.

"Tapi kalau nanti visanya mati baru kita bisa lakukan tindakan seperti melakukan deportasi," tuturnya.

"Jadi kita mengacunya pada Permenkumham nomor 20 tahun 2020 tentang orang asing yang diperbolehkan, melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Republik Indonesia," katanya.

Yakni orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga: Pencarian Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Segah Berau Gunakan Alat Tradisional

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Sejumlah Maskapai di Bandara Kalimarau Berau Hentikan Aktivitas Penerbangan

"Orang asing yang bekerja di alat angkut," pungkasnya.

Misnan menegaskan dasar WNA masuk di Indonesia itu telah jelas diatur dalam Permenkumham 20 tahun 2020 itu.

"Jadi kalau kita dipermasalahkan kenapa orang asing bisa masuk, jawabannya karena sudah ada aturannya di luar dari pada syarat itu tidak boleh masuk seperti tujuan wisata itu belum diperbolehkan dengan situasi pandemi Covid-19," tutupnya. 

Berita tentang Berau

Berita terkait Virus Corona

Penulis Renata Andini | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved